Medan, 22/1 (Antara) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan menangkap sebanyak 545 juru parkir liar yang selama ini selalu meresahkan masyarakat dengan miminta sejumlah uang.

"Pihak Polresta juga memproses secara pidana 11 juru parkir liar itu, dan 534 orang lagi dilakukan pembinaan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo pada pemaparannya, Kamis.

Penangkapan yang dilakukan terhadap parkir liar (jukir) ilegal, menurut dia, merupakan hasil operasi selama sembilan hari di Wilayah Hukum Polresta Medan.

"Tindakan ini, menanggapi keluhan yang disampaikan masyarakat yang selama ini dimintai uang oleh jukir liar tersebut," ujar Kombes Pol Nico.

Dia menyebutkan, razia yang dilakukan terhadap jukir liar itu, juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Medan dan Satpol PP.

Melalui upaya ini, diharapkan bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terutama pemilik kendaraan.

Kapolresta juga mengimbau supaya jukir liar dapat melengkapi atribut resmi, seperti tanda pengenal, pakaian, pluit dan berpenampilan rapi serta bertutur kata sopan.

"Paling penting, jangan meminta uang melebihi ketentuan. Hal ini bisa dikenakan tindak pidana," kata mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya.

Dia menjelaskan, melalui jukir yang resmi ini, akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Medan. Sebab, selama ini diduga banyak kutipan parkir yang masuk ke kantong-kantong pribadi oknum tak bertanggung jawab.

Kapolresta menambahkan, pihaknya juga melakukan penyitaan sebanyak 1.882 botol minuman keras (Miras) dari sejumlah pedagang.

Sebab, selama ini sebagian besar tindak pidana yang dilakukan warga dimulai dari meminum miras tersebut.

"Polresta Medan juga akan memberikan tindakan tegas kepada para penjual miras yang tidak memiliki izin dan selalu meresahkan masyarakat," kata Kombes Pol Nico.***2****
(T.M034/B/S. Muryono/S. Muryono)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015