Medan, 20/1 (Antara) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan mengirimkan kembali ke Kejaksaan Negeri berkas lima tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di sebuah rumah Jalan Beo Kelurahan Sidodadi.

"Pengiriman ulang berkas tersebut, karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan mengembalikan dan belum lengkap (P-19)," kata Kanit VC/Judisila Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing, Selasa.

Kelima tersangka itu, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (53) dan istrinya RDK (39), ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, dan FER (42) sopir
Berkas perkara itu, menurut dia, akan secepatnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

"Polresta Medan tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas lima tersangka tersebut," ujar AKP Martuasah.

Sebelumnya, Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga PRT, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (53) dan istrinya RDK (39), MT (17) anaknya, ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, MB (17) (36) karyawan, dan FER (42) sopir.

Sebanyak tujuh tersangka itu, dua orang telah divonis di PN Medan, Senin (5/1) yakni terdakwa MT (anak Syamsul Bahri) 1,8 tahun penjara dan MB karyawan dihukum 5 tahun penjara dan lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan.

Terdakwa MT (dituntut 3,4 tahun) dan MB (dituntut 10 tahun).

Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga PRT, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang. ***2***

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015