Tanjungbalai, 20/1 (Antarasumut) - Tata tertib  (Tatib)  DPRD Kota Tanjungbalai, Sumut, selesai dibahas dan telah disampaikan kepada Gubenur Sumatera Utara (Sumut)  untuk dievaluasi sebelum disahkan oleh Walikota Tanjungbalai.

"Dengan musyawarah dan mupakat, kami telah merampungkan pembahasan Tatib. Bahkan sudah dikirimkan ke Gubsu melalui Biro Hukum Sekdapropsu," ujar Ketua DPRD Tanjungbalai, Syahrial, pada jumpa pers, di Tanjungbalai, Senin.

Menurutnya, penyusunan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Tanjungbalai tersebut mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD.

Ia menjelaskan, setelah Peraturan DPRD Tanjungbalai Nomor 1/2014 tersebut dievaluasi oleh Biro Hukum Provsu, maka tidak menutup kemungkinan terjadi revisi untuk penyempurnaannya.

Selain itu, DPRD Tanjungbalai juga telah menyelesaikan pembentukan alat kelengkapan dewan seperti Fraksi, Komisi, Badan Musyarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan Dewan.

Tuju Fraksi masing-masing dijabat oleh, Faisal Fami (F.Golkar), Surya Darma (F.PDI.Perjuangan), Nesi Ariyani (F.Hanura), Muhammad Yusuf (F.PPP), Syahrial Bhakti (F.PKB), Antoni Darwin (F.Gerindra) dan Ridwan (F.Demokrat Gabungan).

"Ketua Banggar Anggaran dan Badan Musyawarah otomatis dijabat Ketua DPRD, sedangkan Ketua Badan Kehormatan Dewan dijabat oleh Arjun Arif Lubis dari partai Nasional Demokrat," katanya.

Sebagai pimpinan dewan, Syahrial berharap dan mengajak seluruh anggota DPRD Kota Tanjungbalai dapat bekerjasama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan bidangnya.

"Tatib maupun alat kelengkapan  kami bentuk berdasarkan musyawarah tanpa voting. Karena itu, kerjasama seluruh anggota DPRD Tanjungbalai sangat diharapkan dalam menyahuti aspirasi dan keinginan rakyat," ujarnya. (Yan)

Pewarta: Yan Aswika

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015