"Ya, semalam kita tangkap tiga orang, sedangkan ZAT alias Ijal Etek (48) warga Rantauprapat, Labuhanbatu merupakan bekas napi," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie melalui Kasat Narkoba AKP Zulkarnaen pertelepon, Jumat.

Dijelaskan, penangkapan pada Kamis (15/1) sekitar pukul 17.30 WIB dibilangan Desa Cinta Makmur, Kecamatan Bilah Hulu itu juga mengamankan dua warga setempat yakni WC (19) dan MRH (17).

Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu tersebut, tiga tersangka serta barang bukti berupa enam bungkus plastik klip paket kecil berisi sabu-sabu dan dua unit handphone kini diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat terkait informasi yang diberikan. Kita tetap komit memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu. Jika melihat kegiatan narkoba, tolong segera laporkan," papar AKP Zulkarnaen itu. ***2***
Riza Fahriza
(T.KR-JKG/B/R. Fahriza/R. Fahriza)

Pewarta: Joko Gunawan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015