Jakarta, 16/1 (Antara) - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menjalankan tugas harian Kapolri hingga pelantikan kapolri baru dilakukan.

"Dalam surat presiden dinyatakan penunjukkan dan pemberhentian kapolri itu satu paket. Jadi tugas sehari-hari kapolri dilaksanakan oleh wakapolri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Jumat.

Dalam surat Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 9 Januari 2015 perihal "Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri" disebutkan presiden meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan menjadi kapolri baru dan memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.

Dengan demikian, menurut Agus, saat Komjen Budi Gunawan telah dinyatakan lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri di Komisi III DPR, maka otomatis Jenderal Pol Sutarman hanya sebagai kapolri nonaktif.

Dalam Perpres Nomor 52 Pasal 6 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI juga menyebutkan wakapolri bertugas mewakili kapolri dalam hal kapolri berhalangan.

DPR RI akhirnya menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis, meskipun dua hari sebelumnya KPK menetapkan status tersangka.

Sebelum pengambilan keputusan persetujuan, Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin menyampaikan laporan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan pada Rabu (14/1).

Menurut Aziz, dari hasil uji kalayakan dan kepatutan tersebut, Komisi III DPR melalui rapat plenonya memutuskan menyetujui secara aklamasi Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. ***2***

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015