Medan, 6/1 (Antara) - Sejumlah anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara mengungkapkan kekecewaannya karena terkendalanya pembangunan dan renovasi sejumlah ruangan di Badan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Provinsi.

Kekecewaan itu diungkapkan usai inspeksi mendadak ke kantor Badan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Sumut di Medan, Selasa.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut Syahrial Tambunan mengatakan, sesuai dengan kontrak yang telah dibuat, seharusnya pembangunan dan renovasi yang menghabiskan anggaran hampir Rp18 miliar itu selesai pada 29 Desember 2014.

Namun sayangnya, pembangunan dan renovasi tersebut masih belum selesai dan pengerjaannya baru mencapau sekitar 70 persen.

Belum selesainya pembangunan dan renovasi tersebut menyebabkan buku, rak buku, kursi, meja, dan lemari di lantai satu dan lantai dua BPAD Sumut mengalami kerusakan yang cukup parah.

Buku-buku yang dibeli dari uang rakyat tersebut menjadi sia-sia dan tidak disimpan dengan baik sehingga banyak yang berserakan dan rusak.

"Temuan ini akan menjadi dasar Komisi E untuk membuat rekomendasi evaluasi kepada Gubernut Sumut (Gatot Pujo Nugroho)," kata politisi Partai Demokrat itu.

Anggota Komisi E DPRD Sumut Zahir MAP juga mengaku sangat kecewa, sekaligus marah atas terbengkalainya pembangunan dan renovasi gedung Badan Perpustakaan tersebut.

Karena itu, politisi PDI Perjuangan tersebut meminta unsur penegak hukum, termasuk BPK dan BPKP untuk mengusut dan mengaudit perencanaan pembangunan gedung Badan Perpustakaan itu.

Pihaknya juga mengharapkan pembangunan dan renovasi tersebut tidak mengganggu kebutuhan masyarakat terhadap buku dan ilmu pengetahuan.

"Bagaimana caranya agar gedung ini dibangun tetapi masyarakat bisa tetap dilayani. Buku dan fasilitas lainnya harus aman," katanya.

Kepala BPAD Sumut Hasangapan Tambunan mengatakan, pembangunan dan renovasi gedung baru BPAD Sumut tersebut memang bermasalah dan tidak sesuai dengan kontrak yang seharusnya selesai 29 Desember.

Namun, pekerjaan itu masih bisa terus dilaksanakan karena memang masih terkait administrasi dan adanya salah peraturan gubernur yang mengaturnya.

Dalam dialog dengan anggota Komisi E DPRD Sumut, Kepala BPAD Sumut itu enggan menjelaskan persentase anggaran proyek yang sudah dibayar.

"Masih diproses administrasi, tidak perlu saya jelaskan secara detail," katanya. ***4***
(T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015