Medan, (Antara) - Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara menggratiskan bea balik nama kenderaan bermotor untuk membantu masyarakat dan menjaring pajak kendaraan di daerah itu.
"Program itu bertujuan agar tunggakan pajak kenderaan bermotor yang selama ini menjadi piutang Pemprov Sumut dapat terjaring termasuk para pemilik kendaraan yang belum melakukan pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor eks mutasi dari luar Sumut," kata Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho di Medan, Rabu.
Dia menjelaskan, BBNKB digratiskan untuk semua kendaraan bermotor termasuk alat berat dan PKB yang tertunggak di bawah tahun 2013 termasuk pemutihan seluruh denda yang timbul akibat penunggakan itu.
Kebijakan pemberian keringanan itu berlaku di seluruh unit pelaksana teknis (UPT/ Samsat) se-Sumut termasuk Samsat Corner, Drive Thru dan lainnya dan berlaku efektif mulai 17 hingga 31 Desember 2014.
Kepala Dinas Pendapatan Sumut, H Rajali menyebutkan, untuk optimalisasi program itu, jam kerja pelayanan Samsat dibuka setiap hari termasuk hari Sabtu dan Minggu (kecuali 25 dan 26 Desember).
Waktu pelayanan juga ditambah setiap harinya dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Program "pemutihan" itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur H Gatot Pujo Nugroho setelah mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor B-6549/N.2/Gp.1/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 973/1324/KEUDA tanggal 12 Desember 2014.
Dalam Pergub tersebut ditegaskan pemberian keringanan PKB dimaksud merupakan pokok pajak PKB yang tidak atau belum dibayar sampai 2012 (di bawah tahun 2013) dengan pengurangan sebesar 100 persen (penggratisan/ pemutihan).
Sedangkan pengenaan PKB di atas tahun 2013 sesuai ketentuan yang berlaku yang berarti pemilik kendaraan yang tertunggak sampai berapa tahunpun dapat menghidupkan atau mengaktifkan kembali STNK-nya dengan hanya membayar PKB tahun 2013 dan 2014 tanpa denda.
Data yang diperoleh dari BPK, katanya, diperkirakan terdapat 1.319.747 kendaraan yang tidak membayar pajak sejak tahun 2009 atau dalam lima tahun terakhir dengan nilai nominal sekira Rp908,9 miliar.
Dengan program itu, maka diharapkan sebagian besar pajak tertunggak tersebut dapat dijaring sehingga tidak menambah besar piutang Pemprov Sumut sekaligus diperoleh data akurat berapa sebenarnya kenderaan yang tidak hidup STNK yang masih ada dan layak jalan atau belum rusak atau telah dijual oleh pemiliknya.
Pada hari pertama pemberlakuan program itu tercatat sudah 7.889 wajib pajak yang mengurus PKB maupun BBNKB atau terdapat kenaikan 2000-an dibanding pada sehari sebelumnya yang hanya sekitar 5.168 wajib pajak.
Sumber di Pemprov Sumut mengungkapkan, pemutihan itu juga diduga untuk mengejar target penerimaan Dispenda Sumut yang belum mencapai target tahun ini.
Penerimaan yang belum tercapai berasal dari Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) PBBKB, Pajak Air Permukaan Umum (APU) dan pajak rokok.
Realisasi penerimaan Dispenda Sumut sampai 17 Nopember 2014 baru mencapai 73 persen atau Rp3,434 triliun dari yang ditargetkan Rp4,662 triliun pada 2014.
Belum lagi target penerimaan dari denda PKB, BBNKB, dan Pajak APU yang ditargetkan Rp57,995 miliar masih terealisasi Rp50,894 miliar.
Dari kedua kelompok penerimaan itu total kekurangannya mencapai Rp1,9 triliun.***3***
(T.E016/B/B.S. Hadi/B.S. Hadi)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Program itu bertujuan agar tunggakan pajak kenderaan bermotor yang selama ini menjadi piutang Pemprov Sumut dapat terjaring termasuk para pemilik kendaraan yang belum melakukan pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor eks mutasi dari luar Sumut," kata Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho di Medan, Rabu.
Dia menjelaskan, BBNKB digratiskan untuk semua kendaraan bermotor termasuk alat berat dan PKB yang tertunggak di bawah tahun 2013 termasuk pemutihan seluruh denda yang timbul akibat penunggakan itu.
Kebijakan pemberian keringanan itu berlaku di seluruh unit pelaksana teknis (UPT/ Samsat) se-Sumut termasuk Samsat Corner, Drive Thru dan lainnya dan berlaku efektif mulai 17 hingga 31 Desember 2014.
Kepala Dinas Pendapatan Sumut, H Rajali menyebutkan, untuk optimalisasi program itu, jam kerja pelayanan Samsat dibuka setiap hari termasuk hari Sabtu dan Minggu (kecuali 25 dan 26 Desember).
Waktu pelayanan juga ditambah setiap harinya dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Program "pemutihan" itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur H Gatot Pujo Nugroho setelah mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor B-6549/N.2/Gp.1/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 973/1324/KEUDA tanggal 12 Desember 2014.
Dalam Pergub tersebut ditegaskan pemberian keringanan PKB dimaksud merupakan pokok pajak PKB yang tidak atau belum dibayar sampai 2012 (di bawah tahun 2013) dengan pengurangan sebesar 100 persen (penggratisan/ pemutihan).
Sedangkan pengenaan PKB di atas tahun 2013 sesuai ketentuan yang berlaku yang berarti pemilik kendaraan yang tertunggak sampai berapa tahunpun dapat menghidupkan atau mengaktifkan kembali STNK-nya dengan hanya membayar PKB tahun 2013 dan 2014 tanpa denda.
Data yang diperoleh dari BPK, katanya, diperkirakan terdapat 1.319.747 kendaraan yang tidak membayar pajak sejak tahun 2009 atau dalam lima tahun terakhir dengan nilai nominal sekira Rp908,9 miliar.
Dengan program itu, maka diharapkan sebagian besar pajak tertunggak tersebut dapat dijaring sehingga tidak menambah besar piutang Pemprov Sumut sekaligus diperoleh data akurat berapa sebenarnya kenderaan yang tidak hidup STNK yang masih ada dan layak jalan atau belum rusak atau telah dijual oleh pemiliknya.
Pada hari pertama pemberlakuan program itu tercatat sudah 7.889 wajib pajak yang mengurus PKB maupun BBNKB atau terdapat kenaikan 2000-an dibanding pada sehari sebelumnya yang hanya sekitar 5.168 wajib pajak.
Sumber di Pemprov Sumut mengungkapkan, pemutihan itu juga diduga untuk mengejar target penerimaan Dispenda Sumut yang belum mencapai target tahun ini.
Penerimaan yang belum tercapai berasal dari Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) PBBKB, Pajak Air Permukaan Umum (APU) dan pajak rokok.
Realisasi penerimaan Dispenda Sumut sampai 17 Nopember 2014 baru mencapai 73 persen atau Rp3,434 triliun dari yang ditargetkan Rp4,662 triliun pada 2014.
Belum lagi target penerimaan dari denda PKB, BBNKB, dan Pajak APU yang ditargetkan Rp57,995 miliar masih terealisasi Rp50,894 miliar.
Dari kedua kelompok penerimaan itu total kekurangannya mencapai Rp1,9 triliun.***3***
(T.E016/B/B.S. Hadi/B.S. Hadi)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014