“Pihak pengembang tidak dapat menunjukkan izin yang dibutuhkan untuk mendirikan tower tersebut,“ujar Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsing usai rapat dengar pendapat (RDP), Selasa.
Dijelaskan dia, ada tiga hal yang harus dipenuhi pihak pengembang dari pembangunan tower tersebut diantaranya, izin galian kabel dari dinas bina marga, izin mendirikan tower dari dinas TRTB, serta dari Dinas Infokom.
“Pihak pengembang tidak dapat menunjukkan dokumen apapun tentang perizinan itu, mereka hanya bisa menunjukkan izin prinsip persetujuan pembangunan tower di Kota Medan,“jelas Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan itu.
Perwakilan PT. Mora Telematika Indonesia, Hasbullah yang hadir dalam RDP tersebut menjelaskan,  di Kota Medan akan dibangun sebanyak 400 titik BTS.
Namun untuk tahun ini, pembangunan tower tersebut hanya di 16 titik termasuk di Jalan Puri. “Kita ada kantongi izin prinsip pembangunan ini,“kilahnya.
Disinggung mengenai keinginan masyarakat Jalan Puri yang menginginkan agar tower tersebut dibongkar, ia tidak bisa memberikan jawaban pasti. “Hasil pertemuan ini akan saya sampaikan kepada kepala cabang Kota Medan, saya tidak bisa mengambil keputusan sepihak,“katanya singkat.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif menekankan bahwa pembangunan tower tersebut jangan sampai merugikan banyak pihak.
“Sudah dengarkan ibu-ibu semua, penjelasan tentang tower itu, jadi biarlah pihak pengembang dan dinas terkait yang melakukan pembongkaran,“katanya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014