Samosir, 10/10 (antarasumut)- Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Samosir yang sejatinya  dilaksanakan mulai bulan Oktober Tahun 2014 ini  ditunda untuk sementara waktu.

"Penundaan pelaksanan pemilukada dilakukan karena belum ada kepastian hukum,yakni Undang- Undang Pemilukada yang baru disahkan DPR RI," kata Anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir Fernando Sitanggang ditemui, Jumat..

Pihak KPU Kabupaten Samosir jelasnya,  masih menunggu keputusan dari KPU pusat. Oleh karena itu, untuk saat ini pelaksanaan jadwal dan tahapan Pilkada ditunda sementara sampai ada pemberitahuan selanjutnya," ujarnya.

Ditambahkannya,  pihaknya telah mengajukan anggaran pemilukada secara langsung pada APBD Samosir sekitar Rp 18 M hingga putaran kedua. Namun realisasinya masih menunggu pembahasan pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Samosir. (ril)

 

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014