Medan, 23/11 (Antara) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan melakukan razia terhadap sejumlah spa demi menegakkan Perda Kota Medan No.4 Tahun 2014 tentang kepariwisataan.

"Bagi pemilik spa yang tidak mematuhi Perda ini langsung ditindak tegas," kata Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap, Minggu.

Dengan melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP dibantu Denpom I/5 Medan dan Polresta Medan, tim pertama kali mendatangi Grand Winner Spa di Jalan Sei Batang Serangan.

Sebelumnya tim telah mendapat laporan yang menyebutkan Grand Winner Spa masih tetap beroperasi, padahal tempat tersebut telah ditutup sekitar tiga pekan lalu.

Namun ketika tiba di lokasi, tim tidak menemukan tanda-tanda spa tersebut beroperasi. Berdasarkan pengakuan salah seorang penjaga spa, sejak ditutup sekitar tiga pekan lalu, pihaknya tidak beroperasi lagi.

Setelah memastikan spa itu benar-benar tutup, tim selanjutnya bergerak menuju Kompleks Tomang Elok Jalan Gatot Subroto Medan.

Di kompleks ini tim awalnya mendatangi Dream Spa dan Lounge dan saat tim tiba di tempat spa tersebut, tim meminta pengelola menunjukkan izin.

Namun pengelola tidak dapat menunjukkan izin yang diminta, tidak hanya itu, saat tim tiba, pegawai spa langsung menutup pintu.

Melihat tindakan tersebut, Kabid ODTW Fahmi Harahap langsung memerintahkan pintu dibuka. Setelah pintu dibuka, tim meminta para terapis menunjukkan kartu identitas, namun para terapis yang mengaku berasal dari salah satu provinsi di Pulau Jawa itu tidak dapat menunjukkan kartu identitas mereka. Alasannya kartu identitas mereka dipegang oleh bos spa. Fahmi kemudian langsung menutup tempat spa tersebut dan memerintahkan pengelola segera mengurus izin.

Usai razia Fahmi menegaskan, razia digelar menindaklanjuti laporan masyarakat masyarakat serta dalam rangka pengawasan tempat-tempat spa di Medan. "Setiap pelanggaran yang ditemukan langsung kita tindak tegas. Pengawasan seperti ini akan terus kita lakukan dalam rangka menegakkan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kapariwisataan," katanya.***3*** (T.KR-JRD/B/Yuniardi/Yuniardi) 23-11-2014 21:20:36

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014