Medan,   (Antara) - Tarif angkutan umum di Medan naik menjadi Rp5.500, dari sebelumnya Rp4.500 per estafet, yang mulai berlaku Jumat (21/11), menyusul naiknya harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Naiknya tarif angkutan umum tersebut terungkap dalam rapat pembahasan tarif angkutan pasca kenaikan harga BMM antara Dishub Kota Medan dengan Organda Kota Medan, pengusaha angkutan umum, akademisi, DPRD Medan dan Satlantas Polresta Medan, di Balai Kota Medan, Rabu.

Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan Kota Medan menyetujui kenaikan tarif angkutan umum sebesar 10 persen dari tarif lama.

Dengan kesepakatan ini, maka tarif resmi angkot di Kota Medan akan diberlakukan sebesar Rp5.500 per-estafet, sebelumnya tarif lama Rp4.500 per-estafet. Artinya, terjadi kenaikan Rp1.000 untuk tarif umum.

Sedangkan tarif angkot untuk pelajar/mahasiswa, kenaikan tarif sebesar Rp500.

Dengan demikian tarif angkot untuk pelajar /mahasiswa Rp3.500 per-estafet, sedangkan tarif sebelumnya Rp3.000 per-estafet.

"Kita usahakan secepatnya pemberlakuan tarif baru ini mulai Jumat (21/11) pukul 00.00 WIB, sebab sebuah keputusan tentang tarif harus ditetapkan dengan sebuah Peraturan Wali Kota," kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat.

Ia mengatakan penetapan tarif angkutan baru yang dilakukan ini melalui sejumlah kajian, menyangkut kenaikan harga BBM, sparepart maupun biaya-biaya lain seperti biaya perawatan kenderaan, biaya sopir maupun upah direktur.

Karenanya, dia berharap agar para supir tidak lagi menetapkan tarif sesuaka hati pasca kenaikan harga BBM.

Karena berdasarkan pengakuan dari perwakilan mahasiwa yang hadir dalam rapat, kata renward, mengakui banyak para sopir yang menaikkan ongkos angkutan sesuka hati mulai Rp.500 sampai Rp.2.000 dari ongkos yang lama.

Padahal ongkos lama saja sebesar Rp.4.500 per-estafet dinilai Renward berdasarkan keluhan masyarakat sudah sangat memberatkan.

"Jadi saya menghimbau kepada para sopir agar bersabar dan tidak menaikkan ongkos sesuka hati. Kita usahakan paling lambat Jumat ini, tarif baru akan diberlakukan. Untuk itu kepada pemilik angkutan maupun mandor agar mensosialisasikan hasil rapat ini kepada para sopir," katanya.***2***

Masduki Attamami
(T.KR-JRD/B/M. Attamami/M. Attamami)

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014