Balige, Sumut, (Antara) - Komisi A DPRD Sumatera Utara yang melakukan kunjungan kerja di wilayah Toba Samosir (Tobasa) menjanjikan sengketa tapal batas antarkabupaten/kota yang sudah berlarut-larut di daerah tersebut ditargetkan tuntas pada 2015.
"Kunjungan kerja yang kami lakukan untuk berkoordinasi tentang masalah tapal batas antarkabupaten/kota yang sudah berlarut-larut belum terselesaikan di wilayah ini ditargetkan bisa tuntas pada 2015," kata Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Tonni Togatorop di Balige, Minggu.
Menurut Tonni, pihaknya juga bermaksud untuk mengetahui secara langsung problematika yang dihadapi Tobasa terkait sengketa tapal batas, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan mereka.
"Kami bermaksud mendorong percepatan pengelolaan tapal batas serta ingin mengetahui sejauh mana penataan tapal batas telah dilakukan, termasuk konsistensi tapal batas yang digunakan," sebutnya.
Komisi A DPRD Sumut yang melakukan kunjungan kerja tersebut, yakni Wakil Ketua Komisi A, Fernando Simanjuntak, Sarma Hutajulu dan Sekretaris Komisi Roni Reynaldo Situmorang serta anggota komisi, masing-masing Mohammad Hafez, Burhanuddin Siregar, Anhar Monel, Putri Melani Daulay dan Ridho Lubis.
Rombongan tersebut juga didampingi pejabat dari Biro Pemerintahan Umum Setdaprovsu, yakni Aswin Lubis dan Julianus Efrata dari Biro Otda.
Anggota Komisi, Ridho Lubis menyebutkan penyelesaian sengketa tapal batas pada beberapa kabupaten/kota termasuk masalah yang agak pelik namun kadang mudah untuk diselesaikan.
Sebab, menurutnya, sengketa tapal batas sering muncul akibat perebutan potensi sumber daya alam pada tapal batas dimaksud.
Sementara itu Politisi PDI Perjuangan Sarma Hutajulu yang berasal dari daerah pemilihan 9 meliputi Kabupaten Tobasa berharap, kunjungan kerja yang mereka lakukan dapat bermanfaat dalam membantu memberikan solusi terhadap masalah-masalah tapal batas serta sengketa pertanahan lainnya.
Komisi A DPRD Sumatera Utara berjanji akan melakukan kunjungan kerja dengan kabupaten yang bertetangga dengan Tobasa, dan meminta Pemerintah setempat melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota guna mendapatkan rekomendasi, untuk akurasi tapal batas yang tepat.
Sebelumnya, dalam diskusi penanganan tapal batas yang dilakukan, Kabag Tapem Setdakab Tobasa, Gibson Sinaga memaparkan penataan batas wilayah dengan kabupaten tetangga, yakni Simalungun pada sebelah Utara, Asahan dan Labura di sebelah Timur, Tapanuli Utara di sebelah Selatan dan Kabupaten Samosir di bagian Barat.
Diskusi tersebut, kata Gibson, menghasilkan rekomendasi pembentukan tim percepatan tapal batas di Tobasa serta menargetkan permasalahan tapal batas tersebut akan tuntas pada 2015 mendatang.
"Kami mengapresiasi Komisi A DPRD Sumatera Utara dalam penataan dan penyelesaian sengketa tapal batas di wilayah ini, dan berharap dukungan para anggota legislatif tersebut, agar permasalahan tapal batas di Tobasa terselesaikan dengan baik dan cepat," katanya.
Tobasa memiliki luas wilayah 2.021,80 kilometer persegi, dengan populasi total 173.129 jiwa dan kepadatan 85,63 jiwa per kilometer persegi. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 dan diresmikan pada 9 Maret 1999. ***1***
(KR-HIN)
Nurul H
(T.KR-HIN/B/N. Hayat/N. Hayat)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Kunjungan kerja yang kami lakukan untuk berkoordinasi tentang masalah tapal batas antarkabupaten/kota yang sudah berlarut-larut belum terselesaikan di wilayah ini ditargetkan bisa tuntas pada 2015," kata Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Tonni Togatorop di Balige, Minggu.
Menurut Tonni, pihaknya juga bermaksud untuk mengetahui secara langsung problematika yang dihadapi Tobasa terkait sengketa tapal batas, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan mereka.
"Kami bermaksud mendorong percepatan pengelolaan tapal batas serta ingin mengetahui sejauh mana penataan tapal batas telah dilakukan, termasuk konsistensi tapal batas yang digunakan," sebutnya.
Komisi A DPRD Sumut yang melakukan kunjungan kerja tersebut, yakni Wakil Ketua Komisi A, Fernando Simanjuntak, Sarma Hutajulu dan Sekretaris Komisi Roni Reynaldo Situmorang serta anggota komisi, masing-masing Mohammad Hafez, Burhanuddin Siregar, Anhar Monel, Putri Melani Daulay dan Ridho Lubis.
Rombongan tersebut juga didampingi pejabat dari Biro Pemerintahan Umum Setdaprovsu, yakni Aswin Lubis dan Julianus Efrata dari Biro Otda.
Anggota Komisi, Ridho Lubis menyebutkan penyelesaian sengketa tapal batas pada beberapa kabupaten/kota termasuk masalah yang agak pelik namun kadang mudah untuk diselesaikan.
Sebab, menurutnya, sengketa tapal batas sering muncul akibat perebutan potensi sumber daya alam pada tapal batas dimaksud.
Sementara itu Politisi PDI Perjuangan Sarma Hutajulu yang berasal dari daerah pemilihan 9 meliputi Kabupaten Tobasa berharap, kunjungan kerja yang mereka lakukan dapat bermanfaat dalam membantu memberikan solusi terhadap masalah-masalah tapal batas serta sengketa pertanahan lainnya.
Komisi A DPRD Sumatera Utara berjanji akan melakukan kunjungan kerja dengan kabupaten yang bertetangga dengan Tobasa, dan meminta Pemerintah setempat melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota guna mendapatkan rekomendasi, untuk akurasi tapal batas yang tepat.
Sebelumnya, dalam diskusi penanganan tapal batas yang dilakukan, Kabag Tapem Setdakab Tobasa, Gibson Sinaga memaparkan penataan batas wilayah dengan kabupaten tetangga, yakni Simalungun pada sebelah Utara, Asahan dan Labura di sebelah Timur, Tapanuli Utara di sebelah Selatan dan Kabupaten Samosir di bagian Barat.
Diskusi tersebut, kata Gibson, menghasilkan rekomendasi pembentukan tim percepatan tapal batas di Tobasa serta menargetkan permasalahan tapal batas tersebut akan tuntas pada 2015 mendatang.
"Kami mengapresiasi Komisi A DPRD Sumatera Utara dalam penataan dan penyelesaian sengketa tapal batas di wilayah ini, dan berharap dukungan para anggota legislatif tersebut, agar permasalahan tapal batas di Tobasa terselesaikan dengan baik dan cepat," katanya.
Tobasa memiliki luas wilayah 2.021,80 kilometer persegi, dengan populasi total 173.129 jiwa dan kepadatan 85,63 jiwa per kilometer persegi. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 dan diresmikan pada 9 Maret 1999. ***1***
(KR-HIN)
Nurul H
(T.KR-HIN/B/N. Hayat/N. Hayat)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014