Panyabungan,  (antarasumut)-  Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mandailing Natal (Madina)  Drs. Dahlan Hasan Nasution menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madina tahun anggaran 2013 dalam rapat paripurna DPRD.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Madina As. Imran Khaitamy Daulay, SH dan dihadiri oleh Muspida Madina.

Dihadapan anggota DPRD Madina, Plt. Bupati menyampaikan bahwa Paripurna penyampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Madina pada tahun anggaran 2013 merupakan hari yang bersejarah buat dirinya dikarenakan untuk pertama kalinya sebagai pelaksana tugas menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban dihadapan DPRD.

“Ini adalah kewajiban dan merupakan konsekwensi dari Keputusan Menteri Dahlan Negeri No. 131.12-468 tahun 2011 yang memberikan kewajiban kepada saya untuk melaksanakan tugas Bupati di Madina”, kata Dahlan Hasan.

Dan diungkapkannya, pihaknya sangat berterima kasih kepada DPRD Madina yang telah terus menerus memelihara komunikasi Pemerintahan yang harmonis dalam mengawasi kebijakan dengan kinerja yang progresif serta responsive yang memihak kepada masyarakat Madina yang kit cintai dalam melaksanakan pembangunan yang dilaksanakan.

“Tujuan penyampaian LKPJ kepala daerah pada tahun anggaran 2013 ini untuk mengungkapkan secara transparan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2013 yang merujuk kepada kebijakan umum anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, kata Dahlan.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014