Langkat, Sumut, 4/11 (Antara) - Ratusan buruh di Langkat, Sumatera Utara, mendesak pemerintah setempat menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp2,4 juta per bulan.

"Kami meminta agar pemerintah Kabupaten Langkat memperjuangkan kenaikan UMK sebesar Rp2,4 Juta per bulan," kata Kordinator lapangan Aksi Solidaritas Buruh Helmi Junaidi, di Stabat, Selasa.

Helmi Junaidi membacakan tuntutan organisasi Persatuan Serikat Buruh Indonesia (Perbuni), Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang isinya meminta pemerintah kabupaten memperjuangkan perbaikan nasib para buruh berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013.

Berdasarkan pengalaman serta kondisi sekarang ini tentang naiknya bahan bakar minyak, harga di pasar umum dan di tempat buruh tinggal serta komponen kebutuhan hidup layak, harus menjadi perhatian Bupati dalam pembahasan UKM di Langkat, katanya.

Untuk itu para buruh merekomendasikan agar Pemkab Langkat memperjuangkan nasib buruh menjadikan UMK sebesar Rp2,4 juta per bulan, kembali melakukan survei harga komponen hidup layak di daerah ini sebelum maupun setelah menenetapkan UMK
Mereka meminta pemkab mengusulkan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menubah Permen Nomor 13 Tahun 2012 dengan menaikkan kualitas komponen hidup layak serta menambah dengan komponen lainnya seperti televisi, alat komunikasi, pulsa, buku tulis, cicilan kendaraan bermotor dan sebagainya.

Para buruh juga meminta agar Pemerintah Langkat menindak tegas para pengusaha yang masih membayar gaji buruh di bawah UMK 2014, katanya.

Mereka juga menolak kenaikan harga karena akan memiskinan buruh sebab semua harga barang akan ikut naik, sambungnya.

Kedatangan ratusan buruh ini diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Langkat Saiful Abdi yang menyambut baik usulan yang disampaikan para buruh, dan tertib dalam menyampaikan aspirasinya.
"Pemkab Langkat tidak bisa mengintervensi soal UMK, sebab itu ditentukan oleh buruh, pengusaha, dan beberapa komponen lainnya," katanya.

Namun, instansinya akan memperjuangkan aspirasi ini dalam rapat nantin agar bisa ditetapkan sebagai keputusa UMK 2015.***3***
(T.KR-IFZ/B/A.J.S. Bie/A.J.S. Bie)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014