Nassau, Sumut, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, menggelar penyuluhan hukum menghadapi permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagi masyarakat Kecamatan Nassau.
Bupati Toba Samosir, Kasmin Simanjuntak di Nassau, Selasa, penyuluhan ini untuk menambah wawasan mereka, sehingga lebih paham tentang faktor-faktor penyebab dan upaya pencegahan yang harus dilakukan.
"Untuk mengatasi permasalahan atau peran masyarakat terhadap pencegahan KDRT, perlu dipahami dengan benar faktor-faktor penyebab tindak kekerasan serta bagaimana pencegahan yang harus dilakukan," katanya.
Masyarakat, kata dia, bisa turut aktif melakukan pencegahan, perlindungan dan bila perlu membantu melakukan tindakan terhadap pelaku sesuai falsafah Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Selain memahami ketaatan terhadap hukum, dalam di bidang KDRT yang muncul di daerah itu, masyarakat perlu menambah wawasan terhadap masalah lain yang timbul, seperti penyalahgunaan narkoba maupun tindak kejahatan lainnya.
Kasmin meminta ratusan peserta dari pejabat struktural Kantor Camat Nassau, kepala desa, sekretaris desa, BPD Desa, kepala sekolah, bidan desa dan sejumlah tokoh agama serta masyarakat yang mengikuti, tidak segan-segan bertanya kepada narasumber dari Kejari Balige, sehingga penyuluhan hukum itu benar-benar bermanfaat.
Dikatakannya, upaya pembangunan sistem hukum tidak dapat dilepaskan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, di antaranya institusi kejaksaan.
"Peran kejaksaan dalam membangun sistem hukum nasional tidak harus selalu dikaitkan dengan hal-hal yang berhubungan dengan penuntutan di muka hukum," sebut Kasmin.
Kepala Kejaksaan Negeri Balige, Harli Siregar menyatakan, peran kejaksaan terkait dengan negara hukum dan bukan negara kekuasaan, hukum menjadi panglima, dengan kesamaan kedudukan bagi semua warga negara dengan azas praduga tak bersalah dalam setiap tindak pidana.
"Jika ada masyarakat yang mau memperoleh pelayanan hukum, silahkan datang ke Kejaksaan karena kami juga punya peran dalam memberikan masukan hukum atau pendapat hukum bagi siapa saja yang membutuhkan, tetapi bukan atas persoalan hukum yang dibuat sendiri," kata Harli.
Penyuluhan hukum itu dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Tito Siahaan, Staf Ahli Bidang Pembangunan Labinsar Sirait, Asisten Administrasi Umum Salomo Simanjuntak, Kabag Hukum Setdakab Tobasa Lukman Janti Siagian serta Camat Nassau Liber Sipahutar. ***1***
(KR-HIN)
(T.KR-HIN/C/S. Muryono/S. Muryono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Bupati Toba Samosir, Kasmin Simanjuntak di Nassau, Selasa, penyuluhan ini untuk menambah wawasan mereka, sehingga lebih paham tentang faktor-faktor penyebab dan upaya pencegahan yang harus dilakukan.
"Untuk mengatasi permasalahan atau peran masyarakat terhadap pencegahan KDRT, perlu dipahami dengan benar faktor-faktor penyebab tindak kekerasan serta bagaimana pencegahan yang harus dilakukan," katanya.
Masyarakat, kata dia, bisa turut aktif melakukan pencegahan, perlindungan dan bila perlu membantu melakukan tindakan terhadap pelaku sesuai falsafah Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Selain memahami ketaatan terhadap hukum, dalam di bidang KDRT yang muncul di daerah itu, masyarakat perlu menambah wawasan terhadap masalah lain yang timbul, seperti penyalahgunaan narkoba maupun tindak kejahatan lainnya.
Kasmin meminta ratusan peserta dari pejabat struktural Kantor Camat Nassau, kepala desa, sekretaris desa, BPD Desa, kepala sekolah, bidan desa dan sejumlah tokoh agama serta masyarakat yang mengikuti, tidak segan-segan bertanya kepada narasumber dari Kejari Balige, sehingga penyuluhan hukum itu benar-benar bermanfaat.
Dikatakannya, upaya pembangunan sistem hukum tidak dapat dilepaskan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, di antaranya institusi kejaksaan.
"Peran kejaksaan dalam membangun sistem hukum nasional tidak harus selalu dikaitkan dengan hal-hal yang berhubungan dengan penuntutan di muka hukum," sebut Kasmin.
Kepala Kejaksaan Negeri Balige, Harli Siregar menyatakan, peran kejaksaan terkait dengan negara hukum dan bukan negara kekuasaan, hukum menjadi panglima, dengan kesamaan kedudukan bagi semua warga negara dengan azas praduga tak bersalah dalam setiap tindak pidana.
"Jika ada masyarakat yang mau memperoleh pelayanan hukum, silahkan datang ke Kejaksaan karena kami juga punya peran dalam memberikan masukan hukum atau pendapat hukum bagi siapa saja yang membutuhkan, tetapi bukan atas persoalan hukum yang dibuat sendiri," kata Harli.
Penyuluhan hukum itu dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Tito Siahaan, Staf Ahli Bidang Pembangunan Labinsar Sirait, Asisten Administrasi Umum Salomo Simanjuntak, Kabag Hukum Setdakab Tobasa Lukman Janti Siagian serta Camat Nassau Liber Sipahutar. ***1***
(KR-HIN)
(T.KR-HIN/C/S. Muryono/S. Muryono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014