Balige, Sumut,   (Antara) - Tingkat kesadaran warga Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, untuk mengurus berbagai akte perizinan masih rendah, terlihat dari masih sedikitnya jumlah surat izin yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Tobasa, Bangsomen Silaen di Balige, Senin, mengungkapkan tingkat kesadaran masyarakat Tobasa tentang arti pentingnya memiliki dokumen perizinan pada berbagai bidang usaha dinilai masih sangat rendah.

Bahkan, kata dia, sebagian besar masyarakat di Kabupaten yang terletak di bagian tengah provinsi Sumatera Utara itu, kurang peduli dalam hal pengurusan izin, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan belum memberikan kontribusi maksimal.

Padahal, lanjutnya, retribusi perizinan merupakan salah satu sumber penghasilan daerah yang diharapkan mampu mendongkrak PAD di wilayah yang terletak di pinggir danau Toba tersebut.

Berbagai izin, menurut Bangsomen, seharusnya perlu dilengkapi warga maupun pengusaha, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (Hinderordonnantie/HO), izin pelayanan pendidikan, izin usaha penggilingan padi, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin usaha perikanan, izin trayek.

Selain itu, surat izin usaha perusahaan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), pemasangan reklame, surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), pendirian rumah sakit, pendirian rumah bersalin dan balai pengobatan, izin praktek dokter, bidan dan praktek perawat.

Kemudian, izin pengelolaan limbah dan pemantauan lingkungan hidup, analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), usaha pertambangan, izin pendirian apotek dan optik, izin pedagang eceran obat, dan izin penyelenggaraan klinik fisiotrapi serta berbagai surat izin lainnya.

"Pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang kurang peduli untuk pengurusan izin dimaksud," terangnya.

Bangsomen mengakui, kinerja Badan perizinan di daerah tersebut belum maksimal, akibat tenaga yang tergolong minim, apalagi intstansi tersebut baru berdiri di Tobasa sejak Agustus 2013, sehingga kerjasama antar instansi teknis dalam hal penindakan di lapangan masih tergolong minim.

Memang, kata dia, dalam hal penindakan atas berbagai pelanggaran izin bukan hal mudah untuk melaksanakannya di lapangan. Sebab, banyak aspek yang harus dipertimbangkan.

"Kendati demikian, kami selalu berusaha memberikan pemahaman dan pengertian kepada warga agar lebih peduli untuk mengurus berbagai izin yang diperlukan melalui berbagai pendekatan," katanya. ***1***
(KR-HIN)

(T.KR-HIN/B/S. Muryono/S. Muryono)

Pewarta: H Imran Napitupulu

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014