Medan, 6/10 (Antara) - Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara, mengamankan dua oknum Polri yang diduga terlibat dalam perampasan dan pemerasan pengusaha emas.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf di Medan, Senin, mengatakan, mereka adalah personel Unit Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polsek Hutaimbaru Briptu CAS dan Satuan Intelkam Polres Padang Sidempuan Briptu SS.
Upaya pengamanan itu merupakan pengembangan atas pengaduan pengusaha emas di Kota Padang Sidempuan Baginda Mulia Harahap yang mengalami perampasan emas batangan seberat 800 gram.
Menurut Helfi, kasus itu berawal ketika Baginda Mulia Harahap didatangi dua orang yang mengaku personel Polri pada 19 September 2014 dan merampas emas batangan miliknya seberat 800 gram.
Korban mengadukan kasus yang dialami tersebut pada 20 September 2014 ke Mapolres Padang Sidempuan dengan nomor pengaduan LP/452/IX/2014.
Setelah pengaduan tersebut ditindaklanjuti, diketahui adanya keterlibatan anggota Unit Intelkam Polsek Hutaimbaru Briptu CAS dan seorang warga berinisila BH yang ditangkap di kawasan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian, setelah kasus tersebut dikembangkan, diketahui Briptu CAS juga pernah melakukan tindakan pemerasan disertai ancaman dengan senjata api terhadap Baginda Mulia Harahap atas tuduhan membawa emas curian dan kepemilikan sejanta api.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Juni 2014 tersebut, korban diminta uang sebanya Rp50 juta, tetapi kejadian itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam melakukan tindak pemerasan tersebut, diketahui Briptu CAS bekerja sama dengan personel Satuan Intelkam Polres Padang Sidempuan Briptu SS.
Pihak kepolisian telah mengamankan dua oknum Polri tersebut. "Termasuk dua senjata api yang dibawa para tersangka," katanya. ***1***
(T.I023/B/H. Wahyudono/H. Wahyudono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf di Medan, Senin, mengatakan, mereka adalah personel Unit Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polsek Hutaimbaru Briptu CAS dan Satuan Intelkam Polres Padang Sidempuan Briptu SS.
Upaya pengamanan itu merupakan pengembangan atas pengaduan pengusaha emas di Kota Padang Sidempuan Baginda Mulia Harahap yang mengalami perampasan emas batangan seberat 800 gram.
Menurut Helfi, kasus itu berawal ketika Baginda Mulia Harahap didatangi dua orang yang mengaku personel Polri pada 19 September 2014 dan merampas emas batangan miliknya seberat 800 gram.
Korban mengadukan kasus yang dialami tersebut pada 20 September 2014 ke Mapolres Padang Sidempuan dengan nomor pengaduan LP/452/IX/2014.
Setelah pengaduan tersebut ditindaklanjuti, diketahui adanya keterlibatan anggota Unit Intelkam Polsek Hutaimbaru Briptu CAS dan seorang warga berinisila BH yang ditangkap di kawasan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian, setelah kasus tersebut dikembangkan, diketahui Briptu CAS juga pernah melakukan tindakan pemerasan disertai ancaman dengan senjata api terhadap Baginda Mulia Harahap atas tuduhan membawa emas curian dan kepemilikan sejanta api.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Juni 2014 tersebut, korban diminta uang sebanya Rp50 juta, tetapi kejadian itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam melakukan tindak pemerasan tersebut, diketahui Briptu CAS bekerja sama dengan personel Satuan Intelkam Polres Padang Sidempuan Briptu SS.
Pihak kepolisian telah mengamankan dua oknum Polri tersebut. "Termasuk dua senjata api yang dibawa para tersangka," katanya. ***1***
(T.I023/B/H. Wahyudono/H. Wahyudono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014