Medan, 11/7 (Antara) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan masyarakat agar senantiasa mewaspadai peredaran produk makanan dan minuman kadaluarsa yang diperkirakan masih banyak beredar di pasar swalayan, mini market dan toko.
"Produk makanan dan minuman yang sudah habis masa berlakunya atau kadaluarsa, cukup berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi," kata Ketua YLKI Sumut, Abu Bakar Siddik di Medan, Jumat.
Biasanya, menurut dia, beberapa hari menjelang Lebaran, pasar swalayan dan super market banyak yang menjual parsel kepada konsumen, dan diantara kemasan tersebut terdapat makanan dan minuman yang disinyalir telah habis masa berlakunya.
"Bahkan, tidak tertutup kemungkinan ada makanan yang sudah rusak dan terbuka. Hal ini rentan menimbulkan efek buruk bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya," ucap Abubakar.
Dia menyebutkan, Disperindag sebagai pembina bagi para pedagang maupun pengawas super market harus bertanggung jawab mengenai makanan dan minuman yang kedalursa tersebut.
Disperindag Kota Medan jangan sampai lengah atau bobol dengan beredarnya makanan dan minuman yang kedaluarsa tersebut.
"Petugas Disperindag Kota Medan bekerjasama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan diminta melakukan razia di lapangan dengan cara mendatangi super market," ujarnya.
Abubakar menambahkan, pusat perbelanjaan yang memasarkan kemasan rusak kepada masyarakat, juga dapat dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau membayar denda senilai Rp2 miliar.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan pemilik super market dan pusat perbelanjaan modern harus lebih ekstra hati-hati dalam memasarkan produk kadaluarsa.
Sebelumnya, Pemkot Medan melalui Tim Terpadu Pengawasan Makanan menemukan makanan dan minuman kedaluarsa dan kemasan rusak dijual di pusat perbelanjaan modern dan super market. (M034)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Produk makanan dan minuman yang sudah habis masa berlakunya atau kadaluarsa, cukup berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi," kata Ketua YLKI Sumut, Abu Bakar Siddik di Medan, Jumat.
Biasanya, menurut dia, beberapa hari menjelang Lebaran, pasar swalayan dan super market banyak yang menjual parsel kepada konsumen, dan diantara kemasan tersebut terdapat makanan dan minuman yang disinyalir telah habis masa berlakunya.
"Bahkan, tidak tertutup kemungkinan ada makanan yang sudah rusak dan terbuka. Hal ini rentan menimbulkan efek buruk bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya," ucap Abubakar.
Dia menyebutkan, Disperindag sebagai pembina bagi para pedagang maupun pengawas super market harus bertanggung jawab mengenai makanan dan minuman yang kedalursa tersebut.
Disperindag Kota Medan jangan sampai lengah atau bobol dengan beredarnya makanan dan minuman yang kedaluarsa tersebut.
"Petugas Disperindag Kota Medan bekerjasama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan diminta melakukan razia di lapangan dengan cara mendatangi super market," ujarnya.
Abubakar menambahkan, pusat perbelanjaan yang memasarkan kemasan rusak kepada masyarakat, juga dapat dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau membayar denda senilai Rp2 miliar.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan pemilik super market dan pusat perbelanjaan modern harus lebih ekstra hati-hati dalam memasarkan produk kadaluarsa.
Sebelumnya, Pemkot Medan melalui Tim Terpadu Pengawasan Makanan menemukan makanan dan minuman kedaluarsa dan kemasan rusak dijual di pusat perbelanjaan modern dan super market. (M034)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014