Simalungun, Sumut, 23/6 (Antara) - Dinas Kehutanan Pemkab Simalungun, Provinsi Sumatera Utara melakukan pendataan terhadap penggarap di kawasan hutan Register 18 Tanah Jawa seluas kira-kira 6.200 hektare.

"Kawasan hutan produksi tetap ini kini beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kelompok tani," ungkap Kepala Dinas Kehutanan Simalungun Imman Nainggolan, Senin.

Pengalihfungsian ini kata Imman, melanggar undang-undang karena tanpa izin dari Kementerian Kehutanan RI.

"Kita akan lakukan penertiban, tetapi sebelumnya kita data, dan mengadakan pertemuan dengan penggarap untuk meninggalkan lahan. Jika tidak juga diindahkan baru dilakukan upaya hukum," tegasnya.

Imman menjelaskan kawasan hutan yang dialihfungsikan bahkan sebagiannya sudah terjadi transaksi jual beli, semula seluas 18.000 hektare lebih, 12.000 hektare di antaranya untuk HGU perkebunan dan 1.000 hektare pemukiman penduduk.

Meski sulit karena sudah berlangsung puluhan tahun kata Imman, pemerintah akan berupaya menertibkan kawasan itu dengan mengembalikan untuk penanaman pohon produksi kembali.

Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon mengharapkan upaya penindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan dilakukan tanpa diskriminatif.

Jangan hanya kawasan hutan di Register 18 saja, tetapi harus secara menyeluruh di kawasan hutan-hutan lain sehingga tidak menimbulkan kesan diskriminasi, kata Binton.

Sementara Kapolres Simalungun AKBP Andi Syahriful Taufik menegaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus hutan di kawasan Register 18.

Personil sudah turun ke sana (Register 18). Penyelidikan ini perlu kehati-hatian karena perusakan hutan ini sudah berlangsung lama, kata Kapolres. ***1***
(T.KR-WRS/B/Suparmono/Suparmono)

Pewarta: Waristo

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014