Sei Rampah, 3/3 (Antara Sumut) - Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk sektor perdesaan dan perkotaan sudah melebihi target yang ditetapkan pemerintah sepanjang tahun 2013 sebesar Rp6.000.000.000.

"Penerimaan PBB di Kabupaten Serdang Bedagai terealisasi sebesar Rp.6.043.868.464 atau 100,73 persen dari target Rp.6.000.000.000," kata Bupati Serdang Bedagai, Soekirman di Sei Rampah, Senin.

Bupati menyatakan hal itu dalam sambutannya pada acara Peyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2014.

Diakuinya, kinerja penerimaan PBB tahun 2013 tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat di daerah itu dalam membayar pajak.

Ia menjelaskan, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam rangka untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Tahun 2014 ini, kata dia, merupakan tahun kedua Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai melaksanakan pengelolaan PBB untuk sektor Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan dalam mencapai target PBB yang ditetapkan. Semua ini tidak terlepas dari kerja keras dan kegigihan serta keuletan para camat, Kades dan lurah jajaran Dinas PPKA," ujar Soekirman.

Tahun 2014, penerimaan PBB Sergai ditargetkan sebesar Rp6.500.000 atau naik 8,34 persen.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini masih terjadi banyak permasalahan di lapangan dalam penagihan PBB, seperti kesalahan nama dan luas objek pajak yang tidak sesuai antara yang tertera di SPPT sehingga mengalami kendala dalam pemungutannya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya terus melakukan berbagai langkah, di antaranya melakukan pemutakhiran data pola SISMIOP atau Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak yang rencananya akan dilaksanakan oleh Dinas PPKA.
"Dengan pemutakhiran data diharapkan objek PBB dapat tergali dengan lebih optimal, sehingga dapat ditingkatkan agar pembangunan berjalan dengan baik," katanya.

Sejalan dengan upaya itu, Bupati minta jajaran Dinas PPKA untuk melaksanakan seluruh proses pengelolaan PBB dengan baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

"Tingkatkan koordinasi dengan aparatur pemerintah, seperti camat dan kades/lurah guna meningkatkan potensi PBB. Sebab aspek penting untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak bukan saja bagaimana sistem penagihan tunggakan, tetapi meningkatkan sistem pelayanan publik dalam pelayanan dasar," ujarnya.

Khusus keada para camat, Bupati Sergai minta agar dilakukan pengawasan terhadap proses distribusi SPPT-PBB di Desa/Kelurahan serta memberi penjelasan tentang tanggal jatuh tempo yakni 30 September 2014.

Turut hadir dalam acara itu, Wabup Sergai, Syahrianto, Sekdakab Haris Fadillah serta para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD dan Camat. (TNA)

Pewarta: T. Nico Adrian

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014