Sergai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memperlihatkan sikap tegas dan integritas dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyrakat.
Melalui apel pagi ASN Pemkab Sergai, Senin (7/9/2026) Bupati Sergai H. Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati Sergai H. Adlin Tambunan memberhentikan dua ASN terlibat narkoba dan melanggar disiplin.
Dua ASN itu adalah CBP yang diberhentikan akibat tindak pidana narkoba dan AS terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja dan tidak mentaati ketentuan kerja.
Darma Wijaya mengatakan, penegakan disiplin harus dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan berkelanjutan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Disiplin ASN bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegas Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik tersebut.
Ia mengingatkan, disiplin harus dimulai dari hal-hal sederhana, seperti hadir tepat waktu, memanfaatkan jam kerja dengan baik, menyelesaikan tugas sesuai tanggung jawab, mematuhi ketentuan kedinasan, serta menjaga etika sebagai ASN.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah konsisten dalam menegakkan aturan dan tidak membiarkan pelanggaran terjadi.
“Jangan ada standar ganda. Jangan karena kedekatan, jabatan, atau hubungan tertentu kemudian pelanggaran dibiarkan,” ujarnya.
Pewarta: DarmawanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.