Bogor, 14/6 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penyedia jasa keuangan menawarkan produknya melalui layanan pesan singkat (SMS) dan telepon.
"Ada beleid OJK yang minta penyedia jasa keuangan menghentikan penawaran melalui sarana itu karena berpotensi merugikan konsumen," kata Direktur Pengembangan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Sentul Bogor Jawa Barat, Jumat (13/6) malam.
Ia mengatakan bahwa OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur hal itu dan akan berlaku mulai Agustus 2014.
"Penyedia jasa keuangan dilarang menggunakan data yang diperoleh tanpa persetujuan nasabah," kata Anto.
Mengenai sanksi, dia mengatakan bahwa OJK terus berusaha melakukan sinkronisasi peraturan terkait dengan sanksi.
"Penyedia jasa keuangan terdiri atas perbankan dan nonperbankan yang selama ini pengaturan sanksinya berbeda-beda sehingga perlu sinkronisasi," katanya.
Anto mengatakan bahwa pihaknya terus mengawasi perilaku penyedia jasa keuangan, termasuk dalam penawaran produk-produk keuangannya.
"Ada dua aspek pengawasan, yaitu menyangkut 'prudential and market conduct'," katanya.
Ia menjelaskan bahwa aspek "prudential" menyangkut pemenuhan berbagai kewajiban yang menjadi beban penyedia jasa keuangan, sedangkan "market conduct" menyangkut bagaimana perilaku penyedia jasa keuangan berinteraksi dengan konsumen.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Ada beleid OJK yang minta penyedia jasa keuangan menghentikan penawaran melalui sarana itu karena berpotensi merugikan konsumen," kata Direktur Pengembangan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Sentul Bogor Jawa Barat, Jumat (13/6) malam.
Ia mengatakan bahwa OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur hal itu dan akan berlaku mulai Agustus 2014.
"Penyedia jasa keuangan dilarang menggunakan data yang diperoleh tanpa persetujuan nasabah," kata Anto.
Mengenai sanksi, dia mengatakan bahwa OJK terus berusaha melakukan sinkronisasi peraturan terkait dengan sanksi.
"Penyedia jasa keuangan terdiri atas perbankan dan nonperbankan yang selama ini pengaturan sanksinya berbeda-beda sehingga perlu sinkronisasi," katanya.
Anto mengatakan bahwa pihaknya terus mengawasi perilaku penyedia jasa keuangan, termasuk dalam penawaran produk-produk keuangannya.
"Ada dua aspek pengawasan, yaitu menyangkut 'prudential and market conduct'," katanya.
Ia menjelaskan bahwa aspek "prudential" menyangkut pemenuhan berbagai kewajiban yang menjadi beban penyedia jasa keuangan, sedangkan "market conduct" menyangkut bagaimana perilaku penyedia jasa keuangan berinteraksi dengan konsumen.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014