Medan, 12/6 (Antara)- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Regional 5 yang membawahi provinsi di Sumatera kecuali Lampung hingga Mei 2014 menerima pengaduan konsumen/nasabah perbankan sebanyak 112 laporan dengan kasus terbanyak menyangkut soal kartu kredit.
"Dari 112 kasus pengaduan, sebanyak 42 kasus sudah selesai ditangani OJK dan 53 lainnya sedang dalam proses," kata Kepala OJK Regional 5, Achmad Fauzi di Medan, Kamis.
Menurut dia jumlah 112 itu relatif kecil dibandingkan secara nasional yang jumlah pengaduan mencapai 1.903 laporan.
Dia mengatakan itu dalam Sosialisasi tentang OJK tentang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Adapun 112 kasus itu terbesar dari Sumut atau 34 pengaduan disusul Sumatera Selatan 31 kasus, Sumatera Barat 22 laporan dan Kepulauan Riau 17 kasus.
"Itu laporan kasus perbankan, sedangkan laporan pengaduan bidang IKNB (industri keuangan non bank) ada 39 kasus, dimana 35 sudah diselesaikan dan empat lainnya sedang dalam proses. OJK siap terus menerima pengaduan di 500655," katanya.
Menurut dia yang didampingi Humas OJK Regional 5, Anton Purba, laporan pengaduan dengan kerugian di bawah Rp500 juta untuk bidang perbankan dan Rp750 juta ke bawah di IKNB.
Dia mengatakan diharapkan kerugian semakin mengecil sejalan dengan semakin tingginya pemahaman masyarakat tentang industri perbankan dan INKB serta semakin bagusnya kinerja dan layanan dunia usaha itu sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Anton Purba menegaskan, ketentuan batasan kerugian yang ditangani OJK itu sendiri dimaksudkan dengan memperhitungkan layanan lebih kepada konsumen menengah ke bawah.
"Kalau nasabah besar tentunya mereka punya kemampuan menggunakan perusahaan jasa lainnya untuk memprotes kerugian tersebut," katanya.
Guna menekan kerugian konsumen, OJK, kata Achmad Fauzi, terus berupaya meningkatkan edukasi.
Sementara itu, OJK sendiri juga dapat meminta lembaga keuangan untuk menghentikan kegiatan usahanya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.***2***Budi Suyanto
(T.E016/B/B. Suyanto/B. Suyanto)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Dari 112 kasus pengaduan, sebanyak 42 kasus sudah selesai ditangani OJK dan 53 lainnya sedang dalam proses," kata Kepala OJK Regional 5, Achmad Fauzi di Medan, Kamis.
Menurut dia jumlah 112 itu relatif kecil dibandingkan secara nasional yang jumlah pengaduan mencapai 1.903 laporan.
Dia mengatakan itu dalam Sosialisasi tentang OJK tentang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Adapun 112 kasus itu terbesar dari Sumut atau 34 pengaduan disusul Sumatera Selatan 31 kasus, Sumatera Barat 22 laporan dan Kepulauan Riau 17 kasus.
"Itu laporan kasus perbankan, sedangkan laporan pengaduan bidang IKNB (industri keuangan non bank) ada 39 kasus, dimana 35 sudah diselesaikan dan empat lainnya sedang dalam proses. OJK siap terus menerima pengaduan di 500655," katanya.
Menurut dia yang didampingi Humas OJK Regional 5, Anton Purba, laporan pengaduan dengan kerugian di bawah Rp500 juta untuk bidang perbankan dan Rp750 juta ke bawah di IKNB.
Dia mengatakan diharapkan kerugian semakin mengecil sejalan dengan semakin tingginya pemahaman masyarakat tentang industri perbankan dan INKB serta semakin bagusnya kinerja dan layanan dunia usaha itu sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Anton Purba menegaskan, ketentuan batasan kerugian yang ditangani OJK itu sendiri dimaksudkan dengan memperhitungkan layanan lebih kepada konsumen menengah ke bawah.
"Kalau nasabah besar tentunya mereka punya kemampuan menggunakan perusahaan jasa lainnya untuk memprotes kerugian tersebut," katanya.
Guna menekan kerugian konsumen, OJK, kata Achmad Fauzi, terus berupaya meningkatkan edukasi.
Sementara itu, OJK sendiri juga dapat meminta lembaga keuangan untuk menghentikan kegiatan usahanya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.***2***Budi Suyanto
(T.E016/B/B. Suyanto/B. Suyanto)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014