Simalungun, Sumut, 3/6 (Antara) - Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, memutuskan kasus penggelembungan suara pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2014 di Panei Tongah, dianggap kadaluarsa.
"Pengadilan memutuskan penuntutan jaksa tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," tegas Ketua Majelis Hakim Sinta Gaberia Pasaribu SH, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun Julius Butar-butar SH diberi waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Humas PN Simalungun David P Sitorus SH MH menjelaskan Pasal 265 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu mengamanatkan terhadap kasus pidana Pemilu yang mempengaruhi hasil penetapan caleg, harus diputus paling lama lima hari sebelum penetapan hasil suara dari KPU daerah.
"Kasus ini dilimpahkan pada 23 Mei 2014, sedangkan penetapan hasil suara KPUD Simalungun pada 9 Mei 2014 sehingga kasus ini kadaluarsa. Jaksa punya hak banding selama tiga hari," tegas David.
Terdakwa Erikson Purba sebagai Ketua PPS di Kelurahan Panei Tongah Kabupaten Simalungun didakwa menggelembungkan hasil suara salah seorang caleg sebanyak tujuh suara.
Perbuatan terdakwa diketahui saat rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten. Saat rekapitulasi di tingkat kelurahan disebutkan caleg tersebut memperoleh 18 suara, setelah di tingkat kabupaten menjadi 25 suara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. ***1***
(T.KR-WRS/C/Suparmono/Suparmono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Pengadilan memutuskan penuntutan jaksa tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," tegas Ketua Majelis Hakim Sinta Gaberia Pasaribu SH, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun Julius Butar-butar SH diberi waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Humas PN Simalungun David P Sitorus SH MH menjelaskan Pasal 265 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu mengamanatkan terhadap kasus pidana Pemilu yang mempengaruhi hasil penetapan caleg, harus diputus paling lama lima hari sebelum penetapan hasil suara dari KPU daerah.
"Kasus ini dilimpahkan pada 23 Mei 2014, sedangkan penetapan hasil suara KPUD Simalungun pada 9 Mei 2014 sehingga kasus ini kadaluarsa. Jaksa punya hak banding selama tiga hari," tegas David.
Terdakwa Erikson Purba sebagai Ketua PPS di Kelurahan Panei Tongah Kabupaten Simalungun didakwa menggelembungkan hasil suara salah seorang caleg sebanyak tujuh suara.
Perbuatan terdakwa diketahui saat rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten. Saat rekapitulasi di tingkat kelurahan disebutkan caleg tersebut memperoleh 18 suara, setelah di tingkat kabupaten menjadi 25 suara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. ***1***
(T.KR-WRS/C/Suparmono/Suparmono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014