Oleh Imam Fauzi
Langkat, 4/5 (Antara) - Supriyandi salah seorang nelayan yang dilaporkan hilang asal Desa Kelantan, Kabupaten Langkat hingga sekarang ini belum diketahui keberadaannya.
"Kami belum mengetahui keberadaan Supriyandi," kata salah seorang keluarganya Sari Purnati, di Kecamatan Brandan Barat, Minggu.
Sari Purnati, kakak dari Supriyandi mengatakan bahwa hingga sekarang ini keberadaan adiknya itu belum diketahui, apakah masih hidup atau sudah meninggal.
Sebab, lanjut dia, beberapa rekan Supriyandi ketika sama-sama melaut saat ditangkap aparat polisi perairan Malaysia beberapa waktu lalu, kini sudah kembali pulang ke rumah mereka di Brandan Barat.
Menurut dia, Supriyandi diketahui terakhir bersama nakhoda dan dua orang anak buah kapal lain ditangkap aparat Malaysia saat sedang melaut mencari ikan pada 22 September 2013 lalu.
Saat itu Supriyandi bersama nakhoda dan dua orang ABK lainnya ditangkap oleh aparat Malaysia dan tanpa ada perlawanan dibawa ke negeri jiran itu.
Namun pascapenangkapan oleh petugas perairan Malaysia, kata dia, hingga saat ini, Sapriyandi tidak pernah kembali.
Padahal nakhoda dan ABK kapal nelayan lainnya telah kembali tanpa ada masalah apapun.
"Kami belum mengetahui secara pasti mengenai keberadaan Supriyandi," katanya.
Terkait hal itu, pihak keluarga Supriyandi akhirnya mengirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta kepada Menteri Luar Negeri RI untuk mempertanyakan upaya yang bisa dilakukan.
Diakuinya, Supriyandi selama ini merupakan tulang punggung keluarga setelah orang tua mereka meninggal dunia.
Sementara itu, Presedium Region Sumatera Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Tajruddin Hasibuan, mengatakan upaya perlindungan warga negara di luar negeri merupakan kewajiban pemerintah yang ditegaskan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Selain melakukan perlindungan, menurut dia, pemerintah juga berkewajiban memberikan bantuan kepada warga negara Indonesia yang sedang memiliki masalah hukum di luar negeri, sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999.
Terhadap kasus ini, KNTI bersama KIARA mendesak Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk memastikan keberadaan Supriyandi dengan berkoordinasi bersama KBRI dan Konjen RI di Malaysia. (KR-IFZ)
Editor: T. Nico Adrian
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Langkat, 4/5 (Antara) - Supriyandi salah seorang nelayan yang dilaporkan hilang asal Desa Kelantan, Kabupaten Langkat hingga sekarang ini belum diketahui keberadaannya.
"Kami belum mengetahui keberadaan Supriyandi," kata salah seorang keluarganya Sari Purnati, di Kecamatan Brandan Barat, Minggu.
Sari Purnati, kakak dari Supriyandi mengatakan bahwa hingga sekarang ini keberadaan adiknya itu belum diketahui, apakah masih hidup atau sudah meninggal.
Sebab, lanjut dia, beberapa rekan Supriyandi ketika sama-sama melaut saat ditangkap aparat polisi perairan Malaysia beberapa waktu lalu, kini sudah kembali pulang ke rumah mereka di Brandan Barat.
Menurut dia, Supriyandi diketahui terakhir bersama nakhoda dan dua orang anak buah kapal lain ditangkap aparat Malaysia saat sedang melaut mencari ikan pada 22 September 2013 lalu.
Saat itu Supriyandi bersama nakhoda dan dua orang ABK lainnya ditangkap oleh aparat Malaysia dan tanpa ada perlawanan dibawa ke negeri jiran itu.
Namun pascapenangkapan oleh petugas perairan Malaysia, kata dia, hingga saat ini, Sapriyandi tidak pernah kembali.
Padahal nakhoda dan ABK kapal nelayan lainnya telah kembali tanpa ada masalah apapun.
"Kami belum mengetahui secara pasti mengenai keberadaan Supriyandi," katanya.
Terkait hal itu, pihak keluarga Supriyandi akhirnya mengirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta kepada Menteri Luar Negeri RI untuk mempertanyakan upaya yang bisa dilakukan.
Diakuinya, Supriyandi selama ini merupakan tulang punggung keluarga setelah orang tua mereka meninggal dunia.
Sementara itu, Presedium Region Sumatera Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Tajruddin Hasibuan, mengatakan upaya perlindungan warga negara di luar negeri merupakan kewajiban pemerintah yang ditegaskan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Selain melakukan perlindungan, menurut dia, pemerintah juga berkewajiban memberikan bantuan kepada warga negara Indonesia yang sedang memiliki masalah hukum di luar negeri, sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999.
Terhadap kasus ini, KNTI bersama KIARA mendesak Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk memastikan keberadaan Supriyandi dengan berkoordinasi bersama KBRI dan Konjen RI di Malaysia. (KR-IFZ)
Editor: T. Nico Adrian
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014