Oleh Munawar Mandailing



Medan, 11/4 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Medan, untuk meminta salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis lima tahun Rahudman Harahap, Wali kota Medan non-aktif, dalam perkara korupsi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Jumat, mengatakan, permintaan tersebut dilayangkan institusi hukum itu, karena hingga saat ini salinan putusan kasasi Rahudman belum juga diserahkan Pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Padahal, menurut dia, salinan putusan kasasi Rahudman telah dikirimkan Mahkamah Agung (MA) ke PN Medan.

"Kita juga heran, sampai saat ini salinan putusan kasasi Rahudman belum diterima Kejati Sumut," ucap Chandra.

Menurut dia, belum diterimanya salinan putusan kasasi tersebut, pihak Kejati Sumut tidak dapat melaksanakan eksekusi penahanan terhadap Rahudman.

Sebab, jelasnya, Kejati Sumut melaksanakan eksekusi penahanan terhadap Wali kota Medan non-aktif, berdasarkan salinan putusan MA tersebut.

"Sebelum Kejati Sumut memiliki salinan putusan kasasi MA, maka institus hukum tersebut tidak akan berani melaksanakan penahanan terhadap Rahudman Harahap," ucap juru bicara Kejati Sumut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8) membebaskan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Sugianto menyebutkan Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah diyakini tidak terbukti ikut menandatangani pencairan dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2005.
Selain itu, Rahudman juga tidak ada menikmati dana TPAPD Pemkab Tapsel yang telah dikeluarkan tersebut, bahkan saat pencairan dana TPAPD tersebut, Rahudman sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.

Dituntut empat tahun
Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/7).
JPU dari Kejari Padang Sidempuan, Dwi Aries Sudarto, menyebutkan Rahudman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480 juta. Uang tersebut merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp2,071 miliar.(M034)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014