Oleh Evalisa Siregar

Medan, 26/2 (Antara) - Pengembang di Sumatera Utara masih menahan penjualan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) karena rencana kenaikan harga rumah jenis itu yang maksimal menjadi sekitar Rp105 juta untuk wilayah Sumatera belum disetujui Kementerian Keuangan.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sumut Tomi Wistan di Medan, Rabu, mengatakan, penahanan penjualan rumah MBR terlihat dari minimnya pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

"Kalaupun ada KPR dewasa ini hanya untuk transaksi rumah lanjutan program tahun lalu. Pengembang masih menunggu kenaikan harga rumah MBR," katanya menegaskan.

Dia menegaskan, harga rumah yang sebesar Rp88 juta dewasa ini sudah benar-benar tidak bisa dijalankan.

Harga lahan dan bahan bangunan yang semakin mahal termasuk biaya perizinan yang tinggi membuat pengembang sulit membangun MBR dengan harga Rp88 juta.

"Jadi pengembang memang harus menunggu disetujuinya kenaikan harga itu," katanya.

Dia menjelaskan, kenaikan harga rumah MBR tersebut sudah disepakati Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan diserahkan ke Kemenkeu akhir 2013, namun hingga dewasa ini belum juga mendapat persetujuan.

Tomi menyebutkan, kenaikan harga rumah murah ini masih dapat terjangkau masyarakat.

Peningkatan harga MBR itu sendiri dinilai sangat membantu pengembang dalam menyediakan rumah jenis MBR yang masih sangat banyak dibutuhkan.

"Pemerintah perlu mendukung pencapaian target rumah MBR dan komersial lainnya karena program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP) memang sangat diharapkan," katanya.

Tomi menyebutkan, realisasi penyerapan rumah MBR masih jauh dari target.

"Bukan karena minat yang rendah dari masyarakat, tetapi karena pengembang kesulitan melaksanakan pembangunan rumah itu menyusul kebijakan yang kurang mendukung termasuk seringnya perubahan berbagai kebijakan," katanya. ***2*** (T.E016/B/T. Susilo/T. Susilo) 26-02-2014 22:59:53

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014