Medan, 1/2 (Antara) - Kepolisian Resor Kota Medan diminta secepatnya menuntaskan kasus perusahaan PT "PP" pengembang gedung DPRD Medan yang diduga mencuri arus listrik untuk kepentingan pembangunan kantor legislatif tersebut.
"Pengembang yang merugikan PT Perusahaaan Listrik Negara (PLN) harus tetap diproses secara hukum dan jangan sampai dihentikan penyidikannya," kata pakar hukum Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan SH, di Medan, Sabtu.
Apalagi, katanya, Polresta Medan juga telah menetapkan pengembang Gedung DPRD Kota Medan menjadi tersangka, dan kasus pencurian arus listrik tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum.
"Pengembang yang dijadikan tersangka itu harus segera ditahan di Polresta Medan untuk mempermudah kepentingan penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Pedastaren.
Dia menambahkan, pihak Polresta Medan juga harus mempublikasikan ke media massa mengenai hasil perkembangan pengusutan tersangka pengembang Gedung DPRD Medan yang diduga mencuri listrik milik negara.
Sebab, kata Pedastaren, kasus pencurian listrik cukup marak terjadi akhir-akhir ini, berkaitan sering terjadinya pemadaman listrik di Kota Medan yang berpenduduk lebih kurang 2,3 juta orang.
"Polresta Medan harus transparan dalam penyidikan kasus perusahaan yang menyadap listrik itu, sehingga masyarakat dapat mengetahui, serta mengikuti perkembangannya," ujar Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Dia menjelaskan, tidak zamannya lagi kasus yang ditangani Polresta Medan ditutup-tutupi, apalagi sebelumnya peristiwa tersebut digembar-gemborkan di media massa.
Namun, ujarnya, belakangan ini kasus dugaan pencurian listrik yang dilakukan pihak pengembang tidak terdengar lagi. Hal ini perlu diketahui masyarakat.
"Polresta Medan harus tetap memproses kasus dugaan pencurian listrik itu hingga ke pengadilan, sehingga dapat membuat efek jera bagi pelaku," kata Pedastaren.
Sebelumnya, Polresta Medan bekerja sama dengan Perusahaan PT PLN menggerebek 13 lokasi yang disinyalemen melakukan penyalahgunaan arus listrik.
Ke-13 tempat itu beberapa di antaranya pembangunan gedung DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, pusat perbelanjaan Yuki Jalan AR Hakim Medan, pembangunan gedung KNPI di Jalan Willem Iskandar Medan Estate, pembangunan perumahan dan Ruko Perumahan Royal Garnesia Jalan Jamin Ginting Medan. (M034)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Pengembang yang merugikan PT Perusahaaan Listrik Negara (PLN) harus tetap diproses secara hukum dan jangan sampai dihentikan penyidikannya," kata pakar hukum Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan SH, di Medan, Sabtu.
Apalagi, katanya, Polresta Medan juga telah menetapkan pengembang Gedung DPRD Kota Medan menjadi tersangka, dan kasus pencurian arus listrik tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum.
"Pengembang yang dijadikan tersangka itu harus segera ditahan di Polresta Medan untuk mempermudah kepentingan penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Pedastaren.
Dia menambahkan, pihak Polresta Medan juga harus mempublikasikan ke media massa mengenai hasil perkembangan pengusutan tersangka pengembang Gedung DPRD Medan yang diduga mencuri listrik milik negara.
Sebab, kata Pedastaren, kasus pencurian listrik cukup marak terjadi akhir-akhir ini, berkaitan sering terjadinya pemadaman listrik di Kota Medan yang berpenduduk lebih kurang 2,3 juta orang.
"Polresta Medan harus transparan dalam penyidikan kasus perusahaan yang menyadap listrik itu, sehingga masyarakat dapat mengetahui, serta mengikuti perkembangannya," ujar Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Dia menjelaskan, tidak zamannya lagi kasus yang ditangani Polresta Medan ditutup-tutupi, apalagi sebelumnya peristiwa tersebut digembar-gemborkan di media massa.
Namun, ujarnya, belakangan ini kasus dugaan pencurian listrik yang dilakukan pihak pengembang tidak terdengar lagi. Hal ini perlu diketahui masyarakat.
"Polresta Medan harus tetap memproses kasus dugaan pencurian listrik itu hingga ke pengadilan, sehingga dapat membuat efek jera bagi pelaku," kata Pedastaren.
Sebelumnya, Polresta Medan bekerja sama dengan Perusahaan PT PLN menggerebek 13 lokasi yang disinyalemen melakukan penyalahgunaan arus listrik.
Ke-13 tempat itu beberapa di antaranya pembangunan gedung DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, pusat perbelanjaan Yuki Jalan AR Hakim Medan, pembangunan gedung KNPI di Jalan Willem Iskandar Medan Estate, pembangunan perumahan dan Ruko Perumahan Royal Garnesia Jalan Jamin Ginting Medan. (M034)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014