Pematangsiantar, Sumut, 9/1 (Antara) - Masyarakat Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara menyesalkan sikap lembaga pendidikan yang dinilai tidak mampu memediasi penegak hukum sehingga seorang guru dijadikan terdakwa di pengadilan.

Harusnya Dinas Pendidikan, PGRI, BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta), dan Dewan Pendidikan duduk bersama dengan kepolisian untuk membicarakan kasus guru didakwa menampar murid, kata Jansen Napitupulu selaku Dewan Pendidik di Siantar, Kamis.

Jansen menilai pemukulan dan penamparan yang dilakukan Sri Priyatni guru SMP di Yayasan Perguruan Keluarga terhadap murid yang tidak mematuhi perintahnya masih kategori pembinaan anak didik.

Ini yang harusnya disampaikan ke kepolisian sehingga kasus ini diselesaikan dengan jalan damai, kecuali kalau guru sudah memberikan sanksi melebihi konsep pembinaan, wajar dilaporkan ke pihak berwajib, katanya.

Sejumlah orang tua siswa mengkhawatirkan jika hukuman yang diberikan seorang guru lalu di proses secara hukum, ke depan para guru tidak mau peduli lagi mendidik moral dan pekerti anak didik.

Sekarang saja lihat, banyak anak didik yang sudah tidak memiliki etika dan hormat pada orang yang lebih tua. Kalau untuk pembinaan mental dan hukumannya wajar, sebaiknya selaku orang tua menerima dan menasehati.

"Jangan sedikit-sedikit lapor polisi," papar Manahan Simarmata salah seorang tua wali murid di Siantar. ***1***

(T.KR-WRS/B/Suparmono/Suparmono)

Pewarta: Waristo

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014