Jakarta, 20/12 (Antara) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Al Munawwaroh Sisingamangaraja melaporkan Koordinator Kopertis Wilayah I Sumatera Utara-Aceh, DA ke Bareskrim Polri terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

"DA menyatakan ijazah UISU lulusan tahun 2010 ke atas tidak sah," kata Presiden BEM UISU Fadly Qahfy di Jakarta Jumat.

Fadly mengatakan DA melayangkan surat kepada seluruh instansi di Sumatera Utara (Sumut) berisi mahasiswa lulusan UISU pada 2010 ke atas tidak sah.

Akibat ulah DA, mahasiswa UISU lulusan 2010 ke atas tidak dapat melanjutkan pendidikan selanjutnya terutama di daerah Sumut dan Aceh.

Bahkan sebagian banyak instansi dan perusahaan menolak calon pekerja lulusan UISU 2010 ke atas.

Fadly menyatakan perbuatan DA telah merugikan mahasiswa UISU lulusan 2010 ke atas yang mencapai 10.000 orang.

Ia mengungkapkan mahasiswa UISU lulusan 2010 ke atas telah mengikuti pendaftaran secara resmi sesuai prosedur.

Pengacara UISU, Deni Ramon Siregar menjelaskan pernyataan DA dampak dari dualisme yayasan UISU Al Munawaroh Sisingamangaraja.

"Namun kenapa mahasiswa yang menjadi korban akibat dari perseteruan yayasan tersebut," ujar Deni.

Deni menambahkan DA juga diduga mengancam para dosen yang membela para mahasiswa dengan cara tidak membayar gaji.

Atas perbuatan itu, perwakilan mahasiswa melaporkan tiga pasal, yakni pasal pencemaran nama baik, penggelapan dengan pemberatan dan perbuatan tidak menyenangkan. (T014)

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013