Medan, 19/12 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan dalam sidang paripurna, Kamis, telah mensahkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua Ranperda KTR DPRD Medan, Juliandi Siregar mengatakan Perda KTR lahir berdasarkan rujukan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang Mewajibkan Pemerintah Daerah untuk Menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Dengan ditetapkannya Perda KTR Medan itu berarti masyarakat yang perokok tidak bisa lagi untuk merokok sembarangan khususnya di tempat-tempat umum yang telah diatur dalam Perda tersebut.

Sebab, bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi berupa denda berkisar Rp 50.000 hingga Rp 10 juta.

"Berdasarkan amanah Permen No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Perda KTR Medan terdiri dari 44 Pasal," katanya.

Secara rinci, sebut anggota Komisi A ini, aturan mengenai tempat-tempat umum itu diatur di pasal 7 hingga pasal 14 dalam Perda itu.

"Tempat-tempat itu terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum seperti pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, tempat rekreasi, halte, terminal serta pelabuhan laut," terangnya.

Sedangkan aturan mengenai larangan untuk merokok di tempat-tempat umum, sambung Juliandi, diatur pada pasal 22 ayat 1 dan 2.

"Ini berarti masyarakat perokok tidak bisa lagi merokok secara sembarangan sebab, jika dilanggar maka akan ada sanksi bagi pelanggar Perda tersebut," katanya.

Mengenai sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar Perda KTR itu, yakni denda perorangan maksimal Rp50 ribu, denda bagi pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp5 juta dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta.

"Terkait sanksi bagi pelanggar Perda KTR diatur pada Pasal 42 Ayat (1) dan (2), disitu disebutkan Sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan denda bagi perorangan maksimal denda Rp50.000 sedangkan pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp5 juta dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta, " katanya.***1***
(T.KR-JRD/B/M. Yusuf/M. Yusuf)

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013