Lubuk Pakam, 9/12 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang melibatkan sebanyak 110 orang yang akan bertugas melakukan penghitungan surat suara ulang pilkada kabupaten itu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang Zakaria Siregar di Lubuk Pakam, Senin mengatakan, pihaknya mulai melakukan penghitungan suara ulang hasil pilkada kabupaten itu pada pada Selasa (10/12).

Dalam penghitungan ulang yang akan dilakukan di Gedung Olah Raga (GOR) Lubuk Pakam tersebut, pihaknya melibatkan sebanyak 110 petugas yang akan bertugas melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara, baik yang sah maupun yang tidak sah.

"Mereka sebelumnya merupakan petugas di PPS dan PPK pada pilkada yang dilakukan 23 Oktober lalu. Jadi mereka sudah menguasai tatacara proses penghitungan," katanya.

Sebelum melakukan tugasnya, lanjut dia, petugas penghitung surat suara ulang tersebut hari ini akan disumpah, agar benar-benar melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya tanpa adanya upaya berbuat curang.

"Proses penghitungan menurut rencana kita lakukan selama 20 hari, dan selanjutnya hasilnya akan kita serahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Sebelumnya MK memutuskan penghitungan suara ulang di seluruh TPS terkait sengketa Pilkada Deliserdang, yang diajukan pemohon pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Ashari Tambunan dam Zainuddin Mars dengan nomor pokok perkara 173/PHPU.D-XI/2013.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua, Hamdan Zoelva menyebutkan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menangguhkan berlakunya keputusan KPU Deli Serdang tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013.

MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pengawasan.
Kemudian, melaporkan hasilnya ke MK dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan ini dibacakan. (KR-JRD)

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013