Jakarta, 5/12 (Antara) - Wakapolri Komjen Polisi Oegroseno mengatakan polisi harus tetap melaksanakan kewajiban memberantas korupsi sekalipun tidak diminta atau dibayar.

"Yang penting Polri dibayar atau tidak dibayar, diberikan atau tidak diberikan anggaran, tetap harus berbuat (berantas korupsi)," kata Oegroseno seusai penyematan anugerah Satya Lencana Bhakti Buana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada personil Satgas Formed Police Unit (FPU) Indonesia V di Mabes Polri, Kamis.

Menurut jenderal bintang tiga itu, anggaran penanganan korupsi sah saja digelontorkan untuk Polri, akan tetapi hal utama yang harus diperhatikan adalah kemampuan untuk memberantas korupsinya.

Pasalnya, langkah penyelidikan dalam kasus pidana korupsi berbeda dengan kasus umum lain seperti perampokan.

"Butuh biaya, begitu ditingkatkan (statusnya) ke penyelidikan, baru ada anggarannya. Nah anggaran penyelidikan itu harus diperbesar misalnya untuk perjalanan, bangun jaringan," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Oegro, sangat penting untuk ke depannya meningkatkan kemampuan dan kompetensi penyidik kepolisian untuk menangani kasus korupsi.

Bahkan, kepolisian juga mengaku tak malu belajar pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami belajar dari KPK," katanya. (A062)

Pewarta: Ade Irma Junida

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013