Batu Bara, 2/11 (Antarasumut) - Petugas Polsek Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, berhasil meringkus dua pelaku penggelapan satu unit mobil Avanza milik Taufik, warga Binjai Baru, Kecamatan Talawi.

Informasi yang dihimpun dari Polsek Labuhan Ruku, Senin menyebutkan tersangka yang diketahui berinisial R dan I ditangkap di rumahnya dan kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor kepolisian setempat.

Tersangka R dan I adalah warga Balam-Kecamatan Bagan Sinembah, Kabuapaten Rokan Hilir, Riau.

Kedua tersangka melakukan penggelapan mobil avanza nomor polisi BK 1958 YH milik Taufik.

Menurut Taufik, tersangka R dan I sekitar Juni 2013 meminjam mobil tersebut untuk menjemput keluarganya yang sedang menderita sakit di Tanjung Balai.

"Tersangka mengaku meminjam mobil saya untuk membawa keluarganya berobat ke Bagan Batu, Riau, tetapi setelah beberapa hari mobil tersebut tidak dikembalikan. Bahkan saat dicari kerumahnya tidak ada dan nomor telepon selular juga sudah tidak aktif," kata dia.

Setelah menunggu selama 15 hari, lanjut Taufik, mobil miliknya juga belum dikembalikan oleh R dan I.

Menyikapi hal itu, ia membuat pengaduan atas kasus dugaan penggelapan mobil itu ke Polsek Labuhan Ruku dengan nomor POL.STPL/99/VI/2013/Sek.L.Ruku.

Terkait dengan keberhasilan Polsek Labuhan Ruku menangkap kedua pelaku penggelapan mobil milik Taufik tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batu Bara, Ahmad Badri menyampaikan appresiasi atas kinerja Polsek Labuhan Ruku.

"Kami berharap pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera," katanya.

Ia juga berharap aparat kepolisian dapat mengembangkan kasus penggelapan mobil tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan kedua pelaku termasuk sindikat penggelapan mobil. (AS).

Pewarta: Ahmad Suhaimi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013