Medan, 26/11 (Antara) -Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara terus menertibkan alat peraga kampanye pemilu yang melanggar aturan kecuali yang dipasang di kendaraan pribadi karena tidak dilarang.

"Bawaslu memang sedang menertibkan alat peraga kampanye pemilu yang melanggar ketentuan di Sumut, tetapi untuk di kenderaan tidak masuk dalam daftar karena tidak diatur," kata anggota komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri di Medan, Selasa.

Dia mengatakan itu dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi medai Massa dan Organisasi Masyarakat yang digelar di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut.

Pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dimana antara lain disebutkan bahwa, pemasangan alat peraga kam?panye Pemilu, baik billboard, baliho atau spanduk harus memperhatikan etika, etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 ditegaskan bahwa prinsip kampanye harus ramah lingkungan dimana alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.

"Sementara alat peraga kampanye pemilu di kendaraan pribadi diartikan sama dengan di rumah atau milik pribadi yang dalam ketentuan KPU diperbolehkan. Jadi yah tidak bisa ditertibkan,"katanya.

Dia mengakui, hingga kini pihaknya masih menemukan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di sejumlah lokasi sehingga penertiban terus dilakukan.

Melihat masih terus ada upaya pelanggaran ketentuan pemilu, menurut dia, Bawaslu merasa perlu menyosialisasikan perlunya keterlibatan semua kalangan masyarakat termasuk wartawan dalam pengawasan.

"Sosialisasi Pengawasan Pemilu di PWI merupakan yang ke enam dari sebanyak tujuh kali yang direncanakan Bawaslu,"katanya.

Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut, H.M Zaki Abdullah, mengatakan, semua partai politik (parpol) belum terbuka dalam dana kampanyenya, padahal dalam UU No.14 tahun 2008 disebutkan semua badan dan lembaga publik wajib terbuka, termasuk di dalamnya parpol.

"Sangat sulit meminta parpol melaporkan dana keuangannya, sementara itu wajib untuk diinformasikan ke publik. Makanya tidak heran masyarakat masih curiga banyak aliran dana dari berbagai sumber masuk ke parpol," katanya.***1*** (T.E016/B/N. Yuliastuti/N. Yuliastuti) 26-11-2013 18:47:23

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013