Medan, 18/11 (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mengamankan DD, isteri oknum Tentara Nasional Indonesia yang menjadi pengedar narkoba yang berpusat di kawasan Medan Marelan.
Usai rapat dengar pendapat dengan DPRD Sumut di Medan, Senin, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut Kombes Pol Rudi Tranggono mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (14/11) di rumahnya di Komplek Perumahan Griya Marelan Pasar 4 Medan Marelan.
Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2,1 Kg sabu-sabu, 11 ribu butir ekstasi, dan uang sebanyak Rp80 juta yang diduga didapatkan dari bisnis narkoba.
Awalnya, sabu-sabu tersebut seberat 3 Kg. "Waktu ditangkap, sebagian dibuang ke kloset," ungkapnya.
Pihaknya juga akan menyita sejumlah barang bukti lain dari tersangka yang diduga didapatkan dari bisnis narkoba seperti rumah, serta beberapa unit mobil dan sepeda motor.
"Kami menyita sejumlah barang bukti yang diduga sebagai bentuk pencucian uang (money laundry)," kata Rudi.
Ia menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan, narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut didatangkan dari Malaysia dan telah diedarkan di sejumlah daerah.
Ia mencontohkan ekstasi yang awalnya didatangkan 20 ribu butir dan telah diperjualbelikan, sehingga tersisa 11 ribu butir.
Pihaknya menduga bisnis narkoba tersebut telah dijalankan sekitar satu tahun. "Kasus ini sudah kami selidiki sekitar empat bulan," ucapnya.
Dari penyelidikan lebih mendalam, peredaran narkoba yang dijalani tersangka itu dikendalikan salah seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta berinisial Mk.
"Mk sudah kita amankan dari Lapas Tanjung Gusta untuk diperiksa," katanya, menegaskan.
***2***
Chandra HN
(T.I023/B/C. Hamdani/C. Hamdani)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Usai rapat dengar pendapat dengan DPRD Sumut di Medan, Senin, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut Kombes Pol Rudi Tranggono mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (14/11) di rumahnya di Komplek Perumahan Griya Marelan Pasar 4 Medan Marelan.
Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2,1 Kg sabu-sabu, 11 ribu butir ekstasi, dan uang sebanyak Rp80 juta yang diduga didapatkan dari bisnis narkoba.
Awalnya, sabu-sabu tersebut seberat 3 Kg. "Waktu ditangkap, sebagian dibuang ke kloset," ungkapnya.
Pihaknya juga akan menyita sejumlah barang bukti lain dari tersangka yang diduga didapatkan dari bisnis narkoba seperti rumah, serta beberapa unit mobil dan sepeda motor.
"Kami menyita sejumlah barang bukti yang diduga sebagai bentuk pencucian uang (money laundry)," kata Rudi.
Ia menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan, narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut didatangkan dari Malaysia dan telah diedarkan di sejumlah daerah.
Ia mencontohkan ekstasi yang awalnya didatangkan 20 ribu butir dan telah diperjualbelikan, sehingga tersisa 11 ribu butir.
Pihaknya menduga bisnis narkoba tersebut telah dijalankan sekitar satu tahun. "Kasus ini sudah kami selidiki sekitar empat bulan," ucapnya.
Dari penyelidikan lebih mendalam, peredaran narkoba yang dijalani tersangka itu dikendalikan salah seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta berinisial Mk.
"Mk sudah kita amankan dari Lapas Tanjung Gusta untuk diperiksa," katanya, menegaskan.
***2***
Chandra HN
(T.I023/B/C. Hamdani/C. Hamdani)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013