Samosir (Antarasumut) – Kementerian Lingkungan Hidup RI menyurati Bupati Samosir terkait  Kegiatan PT GDS di kawasan hutan daerah tersebut.

Surat yang ditujukan kepada Bupati Samosir,No 492/Dep.V/LH/HK/10/2013 bertanggal 21 Oktober 2013. Dalam surat tersebut, Kementrian LH menyebutkan, berdasarkan fakta empirik dan hukum yang ditemukan mengenai aktifitas PT GDS perlu diambil tindakan Penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk penghentian sementara kegiatan perusahaan.

Selain itu Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan dan perdata oleh PT GDS perlu dilakukan.

Mantan Penjabat Bupati Samosir Wilmar E. Simanjorang mengatakan dengan keluarnya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup, masyarakat harus merapatkan barisan dan memantau terus segala bentuk perusakan lingkungan di Danau Toba dan seluruh kawasan Indonesia.

“Terkait isi surat, sesuai UU Lingkungan, Menteri, Gubernur, Bupati punya hak paksa untuk menghentikan PT GDS. Jika tidak dilakukan kewenangannya berarti kena pasal 112 melakukan pembiaran. Maka Bupati bisa di Pidana dan ganti rugi.

"Mari semua kita kompak berteriak dan bertindak desak Bupati untuk taat UU seperti yang selalu digemakannya di media, bahwa tindakannya berdasarkan Peraturan," katanya.
Sementara Bupati Samosir Ir. Mangindar Simbolon saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, sedang tugas luar daerah, jadi belum tahu surat tersebut. Kalaupun suratnya telah ada, tentu akan dipelajari dulu, lalu dikordinasikan dengan instansi terkait. Begitu prosedurnya.

Pewarta: Tetty Naibaho

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013