Medan, 20/10 (Antara) - Banyak bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) di Medan hingga saat ini masih menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat di Medan, Minggu, mengatakan, pihaknya sudah sering memberi peringatan dan melakukan razia terhadap keberadaan terminal lokal tersebut.

Bahkan, dalam waktu dekat juga pihaknya akan melakukan razia kembali dengan melibatkan unsur kepolisian setempat, termasuk terminal di tempat lain.

Ketika dipertanyakan tentang izin, pihaknya tidak mengetahui. "Kalau ada izinnya, itu bukan dari kami," katanya.

Dalam pantauan Antara, salah satu indikasi tidak diindahkannya peringatan Dishub Kota Medan itu dapat terlihat dari keberadaan sejumlah terminal di Jalan Sisingamangaraja.

Di persimpangan lampu merah Marindal Jalan Sisingamangaraja, terpampang plang Dishub Kota Medan dalam ukuran cukup besar yang melarang masuknya bus AKAP dan AKDP.

Di samping plang tersebut, tercantum pernyataan ruas jalan itu merupakan kawasan bebas "pool" (terminal) bus AKAP dan AKDP.

Namun tidak jauh dari plang larangan yang dibuat Dishub Kota Medan tersebut, terlihat sejumlah terminal bus AKAP dan AKDP.

Dari pemantauan yang dilakukan, setidaknya ada tujuh terminal bus AKAP dan AKDP yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.

Jumlah tersebut belum dihitung dari keberadaan mobil angkutan yang menggunakan plat hitam atau mobil pribadi yang dijadikan angkutan umum.
(TNA/I023)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013