Jakarta, 18/10 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, membantah tudingan melakukan pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara 2013.

"Kami membantah dalil-dalil permohonan pemohon (pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Zahir-Suriono), karena sama sekali tidak menggambarkan pelanggaran terstruktur sistematis, terstruktur, dan masif," kata kuasa hukum KPU Kabupaten Batu Bara, Agusyah Ramadhan dalam sidang perkara sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Dia meminta majelis hakim konstitusi menolak permohonan pemohon.

Menurutnya pasangan Zahir-Suriono menuduh KPU Batu Bara meloloskan OK Arya Zulkarnain (Bupati petahana) bersama pasangannya calon Wakil Bupati Batu Bara Harry Nugroho (selaku pihak terkait), meskipun yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan ijazah sekolah.

Namun faktanya, menurut kuasa hukum KPU Batu Bara, pasangan OK Arya-Harry telah menunjukkan surat pengganti ijazah.

"Surat pengganti ijazah itu tidak hanya diperiksa secara administratif saja, melainkan juga secara faktual mengecek ke sekolah-sekolah bersangkutan, dan benar bersekolah di sana," kata dia.

Terkait tudingan termohon yang menyebut Ketua KPU Batu Bara memiliki perjanjian bisnis tertentu dengan pasangan OK Arya-Harry, menurut kuasa hukum, hal itu tidak ada hubungannya dengan pilkada.

"Pemohon juga menuduh KPU Batu Bara mengarahkan siswa/siswi SMU untuk memilih pasangan calon tertentu, namun yang terjadi sebenarnya adalah KPU Batu Bara melakukan sosilasiasi pemilihan umum kepala daerah yang resmi, dan tidak ada hubungan kegiatan instruksi untuk memilih pasangan calon tertentu," kata dia.

Pihak terkait yakni pasangan OK Arya-Harry, melalui kuasa hukumnya juga menolak tudingan pemohon seluruhnya, dan meminta majelis hakim menolak permohonan itu.

Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Zahir-Suriono (selaku pemohon) mengajukan permohonan keberatan dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara oleh KPU Batu Bara (selaku termohon) pada 25 September 2013 lalu.

Kuasa hukum Zahir-Suriono, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan kliennya menuding terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan termohon beserta jajaran penyelenggara Pilkada Kabupaten Batu Bara, dalam memenangkan pasangan nomor urut enam OK Arya Zulkarnain (Bupati petahana) bersama pasangannya calon Wakil Bupati Batu Bara Harry Nugroho (selaku pihak terkait).

"Pasangan OK Arya-Harry Nugroho tidak memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya syarat minimal dukungan calon perseorangan, namun tetap diloloskan termohon," kata Ikhwaluddin Simatupang dalam sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Batu Bara, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/10).

Selain itu termohon juga meloloskan pasangan OK Arya-Harry meskipun keduanya tidak memiliki ijazah SD dan SMP. Serta termohon dinilai memanfaatkan program Sosialisasi Pilkada Batu Bara untuk mengajak murid SLTA di tujuh kecamatan agar memilih pasangan nomor urut enam tersebut.

Termohon juga disebut-sebut menghalangi pemilih potensial pemohon dengan sengaja menahan atau tidak menyampaikan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara kepada pemilih pendukung pemohon.

Sementara di sisi lain menurut pemohon pasangan OK Arya-Harry juga melakukan politik uang dalam pilkada, mengerahkan PNS dan aparatur pemerintah desa, melakukan intimidasi serta pemanfaatan kewenangan dan fasilitas pendidikan Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk mengarahkan murid SLTA se-Kabupaten Batu Bara, agar memilih pasangan petahana tersebut.

"Dalam kartu peserta Jamkesmas ditempelkan sticker bertuliskan OK Batu Bara Sehat," kata Ikhwaluddin.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon meminta mahkamah mengabulkan permohonan seluruhnya, menyatakan tidak sah dan batal berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada Kabupaten Batu Bara, serta mendiskualifikasi pasangan OK Arya-Harry, sehingga pemohon atas nama Zahir-Suriono sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Batu Bara 2013.

Pada persidangan Jumat, pemohon menghadirkan 20 saksi untuk didengar keterangannya dalam persidangan tersebut. Salah satu saksi sempat menunjukkan bukti kaos olahraga yang bertuliskan "Kabupaten Batu Bara OK...!" yang wajib dibeli siswa/siswi SMU Negeri 2 Kabupaten Batu Bara.

Kaos olahraga tersebut disinyalir sebagai salah satu bentuk mengarahkan siswa-siswi SMU untuk memilih pasangan OK. (R028)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013