Medan, 8/10 (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara menangkap Camat Medan Polonia DP alias Od saat mengonsumsi narkoba di salah satu tempat hiburan malam, Selasa, pukul 01.30 WIB.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut Kombes Pol Rudy Tranggono di Medan, Selasa, mengatakan pihaknya juga menangkap 12 penikmat hiburan malam lain.

"Keseluruhannya ada 13 orang yang kami amankan. Delapan laki-laki, lima wanita," katanya.

Menurut Rudy, selain Camnat Medan Polonia, dua orang yang ditangkap pada Selasa dinihari tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Medan.

Keduanya adalah ADH salah seorang kepala subbagian di kantor Kecamatan Medan Polonia dan HS staf di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Polonia.

Dua di antara wanita yang diamankan tersebut adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan.

Ia mengatakan pihaknya tidak mendapatkan barang bukti narkoba dalam penangkapan itu, tetapi 12 orang di antaranya positif menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan urine.

Dari pemeriksaan urine tersebut, diketahui narkoba yang digunakan adalah amphetamin ganja, dan zat terlarang lainnya.

"Untuk memastikannya, kami akan memeriksanya lagi dengan mengambil sample darah," katanya.

Inisial 10 orang lainnya ditangkap tersebut adalah DS, UP, AWL, CK, DIMN, IF, IPS, TLMS, LCH, dan NHM.

Tiga PNS dan warga lain yang ditangkap di tempat hiburan malam itu akan dikenakan pelanggaran Pasal 127 tentang penggunaan zat terlarang dan Pasal 131 UU Narkotika tentang faktor mengetahui tetapi tidak melaporkan yang mengandung ancaman hukum empat tahun penjara.

Ia mengatakan, penangkapan di tempat hiburan malam di Jalan Kol Sugiono Medan tersebut dilakukan berdasarkan penyelidikan terlebih dulu.

Penyelidikan itu dilakukan untuk memantau aparatur pemerintahan di Sumut yang melaksanakan kegiatan di tempat hiburan malam.

Pihaknya akan menyurati Pemkot Medan mengenai penangkapan terhadap tiga PNS yang diduga menggunakan narkoba tersebut.

"Kami juga akan mendalami sumber narkoba yang digunakan," kata Rudy. (I023)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013