Lubuk Pakam, Sumut, 18/9 (Antara) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang akan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Kepala Daerah setempat 23 oktober 2013.

Ketua Panwaslu Deli Serdang, Erwin Lubis di Lubuk Pakam, Rabu mengatakan untuk menyamakan persepsi pembentukan Gakumdu, pihaknya mulai membuat draf nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan empat polresta yang masuk dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Terkait hal itu, pihaknya juga sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan tujuan membahas tentang persiapan penanganan pelanggaran pada Pilkada Deli Serdang periode 2013-2018.

Ia mengatakan dalam penanganan pelanggaran Pilkada Deli Serdang pada 23 Oktober 2013 perlu persamaan persepsi antara Panwaslu, Kejaksaan, dan keempat polres, yakni Polres Deli Serdang, Polres Belawan, Polres Binjai, dan Polres Medan.

"Kita akan melakukan penafsiran yang sama tentang penetapan perundangan Pemilu," katanya.

Menurut dia dengan adanya penafsiran yang sama, maka penanganan pelanggaran yang diberikan akan sama pula, seperti prosedur dan waktu penanganan dugaan pelanggaran.

"Akan kita bahas bagaimana kalau ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan
calon maupun timnya," katanya.

Penanganan dugaan pelanggaran oleh Sentra Gakumdu ini bisa berasal dari laporan masyarakat atau temuan dari Panwaslu.

Selain itu, pembahasan kali ini juga mengenai tenggang waktu yang diberikan kepada Panwaslu untuk mengkaji dan mengklarifikasi masalah tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan bisa berupa administrasi atau pidana pemilukada, untuk pelanggaran administrasi cukup ditangai oleh pihak Panwaslukada.

Namun, apabila dugaan pelanggaran telah mengarah ke ranah pidana, maka menjadi kewenangan pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Untuk sanksi tergantung permasalahan yang ditimbulkan. Rakor ini prinsipnya siap mendukung pembentukan Sentra Gakumdu untuk mengawasi tahapan Pilkada Deli Serdang 2013 dan Panwaslu telah membuat draf tentang Gakumdu," katanya.***1***
(T.KR-JRD/B/B.S. Hadi/B.S. Hadi) 18-09-2013 11:15:36

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013