Medan, 12/9 (Antara) - Puluhan kapal pukat grandong atau pukat yang ditarik oleh dua unit kapal masih terus kelihatan mengganas menangkap ikan di perairan Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.

"Sehingga nelayan tradisional di daerah tersebut yang menggunakan jaring kecil dan alat pancing kesulitan untuk mendapatkan ikan," kata Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Ihya Ulumuddin di Medan, Kamis.

Selain itu, menurut dia, alat tangkap pukat grandong yang dimiliki kapal modren tersebut, tidak hanya menguras segala jenis ikan yang terdapat di laut, tetapi juga memasuki kawasan daerah tangkapan nelayan kecil.

"Pemerintah Kabupaten Batubara, Dinas Kelautan dan Perikanan, beserta petugas Keamanan di Laut (Kamla) perlu menertibkan alat tangkap yang tidak memiliki izin tersebut," ujarnya.

Ulumuddin menjelaskan, alat tangkap pukat grandong itu juga dilarang beroperasi di perairan Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2011.

Oleh karena itu, katanya, Pemkab Batubara dan aparat keamanan di laut harus mengamankan Permen tersebut, dan tidak diperbolehkan untuk dilanggar oleh nelayan.

Permen tersebut harus dipatuhi oleh nelayan, dan jangan ada lagi alat tangkap pukat grandong dengan bebas beroperasi mengambil ikan di perairan Batubara di wilayah Pantai Timur, Sumatera," ucap dia.

"Wilayah beroperasinya pukat grandong tersebut di sekitar perairan Tanjung Tiram dan Perairan Talawi, Kabupaten Batubara yang berbatasan dengan Perairan Tanjung Balai," kata Ulumuddin.

Sebelumnya, nelayan tradisional di Kecamatan Tanjung Tiram, pernah membakar jaring pukat grandong, karena masih beroperasi mengambil ikan di perairan Batubara.(M034)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013