Medan, 14/8 (Antara) - Kepolisian Resor Kota Medan, Rabu menangkap dua warga negara asing yang menjadi pelaku penipuan dengan cara menghipnotis warga Kota Medan.

Dua warga negara asing (WNA) dengan paspor China tersebut ditangkap bersama tiga pelaku penipuan lainnya di salah satu hotel di Jalan Sun Yat Sen Medan.

Lima pelaku penghipnotisan tersebut dibawa ke Mapolsekta Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, praktik penipuan dengan cara menghipnotis itu dialami warga Medan bernama Margareth, penduduk Jalan Kapten Jumhana yang didekati kawanan pelaku di kawasan pertokoan Asia Mega Mas, Medan.

Kelima pelaku berupaya menghipnotis korban yang diajak berkomunikasi dengan tawaran mampu memberikan pengobatan terhadap anak korban yang sedang sakit tanpa dikenakan biaya.

Setelah berhasil dihipnotis, kawanan pelaku meminta harta benda yang sedang dibawa korban sambil dijanjikan akan dikembalikan setelah proses pengobatan terhadap anaknya selesai.

Disebabkan dalam kondisi terhipnotis, korban menyerahkan seluruh harta bendanya, kata Kapolresta.

Sekitar dua jam berlalu dan kawanan pelaku meninggalkan tempat, Margareth menyadari telah menjadi korban penipuan sehingga membuat pengaduan ke Mapolsekta Medan Area.

Setelah melakukan penyelidikan dan menelusuri nomor polisi kendaraan yang digunakan kawanan pelaku, pihak kepolisian mengetahui keberadaan kawanan penghipnotisan tersebut di hotel di Jalan Sun Yat Sen Medan.

Setelah kelima pelaku ditangkap dan diperiksa di Mapolsekta Medan diketahui identitas pelaku yakni SY (48), Vrn (29), DA (29), Ml (33), dan LG (36).

Dari pemeriksaan identitas berupa paspor, diketahui SY dan LG merupakan warga negara China dan sering bepergian ke sejumlah negara. ***2*** Riza Fahriza (T.I023/B/R. Fahriza/R. Fahriza) 14-08-2013 18:44:31

Pewarta: Irwan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013