Medan, 12/8 (Antarasumut) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho menetapkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada 14 Agustus 2013 sebagai hari libur.
"Kita sudah tetapkan dan berlaku resmi di seluruh wilayah kabupaten itu (Padang Lawas Utara)," ujar Gatot, di Medan, Senin (12/8).
Terkait dengan penetapan hari libur dalam rangka Pilkada Paluta, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat di daerah itu yang berhak memilih dapat memberikan hak suaranya tanpa dibebani kewajiban bekerja.
Sejalan dengan hal itu, Gubernur Sumut juga berharap partisipasi pemilih dapat meningkat yang ditandai dengan berduyun-duyunnya para pemilih menggunakan hak pilih di tempat-tempat pemungutan suara (TPS).
"Keputusan ini hendaklah dipatuhi oleh semua pihak di kabupaten tersebut karena penetapan hari yang diliburkan ini berkekuatan hukum yang jelas dan tegas diatur oleh perundang-undangan," tambahnya.
Khusus kepada kabupaten dan kota tetangga dari Paluta, yakni Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padang Sidempuan, Gatot minta pemerintah daerah setempat agar memberikan kesempatan atau toleransi kepada warga Paluta yang bekerja di kabupaten tetangga ini untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Paluta pada Pilkada.
Sementara itu, Sekdaprov Sumut, Nurdin Lubis, mengatakan bahwa penetapan hari libur pada pemungutan suara Pilkada Paluta tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/484/KPTS/Tahun 2013.
"Keputusan ini juga telah disampaikan kepada Ketua KPU Sumut, Ketua Bappilu Sumut, Bupati Padang Lawas Utara di Gunung Tua, Ketua DPRD Paluta serta Ketua KPU dan Panwal Pemilukada Paluta," paparnya.(rel)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Kita sudah tetapkan dan berlaku resmi di seluruh wilayah kabupaten itu (Padang Lawas Utara)," ujar Gatot, di Medan, Senin (12/8).
Terkait dengan penetapan hari libur dalam rangka Pilkada Paluta, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat di daerah itu yang berhak memilih dapat memberikan hak suaranya tanpa dibebani kewajiban bekerja.
Sejalan dengan hal itu, Gubernur Sumut juga berharap partisipasi pemilih dapat meningkat yang ditandai dengan berduyun-duyunnya para pemilih menggunakan hak pilih di tempat-tempat pemungutan suara (TPS).
"Keputusan ini hendaklah dipatuhi oleh semua pihak di kabupaten tersebut karena penetapan hari yang diliburkan ini berkekuatan hukum yang jelas dan tegas diatur oleh perundang-undangan," tambahnya.
Khusus kepada kabupaten dan kota tetangga dari Paluta, yakni Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padang Sidempuan, Gatot minta pemerintah daerah setempat agar memberikan kesempatan atau toleransi kepada warga Paluta yang bekerja di kabupaten tetangga ini untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Paluta pada Pilkada.
Sementara itu, Sekdaprov Sumut, Nurdin Lubis, mengatakan bahwa penetapan hari libur pada pemungutan suara Pilkada Paluta tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/484/KPTS/Tahun 2013.
"Keputusan ini juga telah disampaikan kepada Ketua KPU Sumut, Ketua Bappilu Sumut, Bupati Padang Lawas Utara di Gunung Tua, Ketua DPRD Paluta serta Ketua KPU dan Panwal Pemilukada Paluta," paparnya.(rel)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013