Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto (kiri) bersama DYS (tengah) warga Kota Pematang Siantar - Sumatera Utara, pelaku pencurian laptop, di Bandara Polonia, Medan, Minggu (9/6). Kak Seto menilai, vonis majelis hakim kepada DYS melanggar aturan, karena pada saat kejadian DYS belum berusia 12 tahun. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/pd/13

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013