Medan, 15/5 (antarasumut) - H.T Dzulmi Eldin resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Gauzi Nomor 131.12/2916 tanggal 10 Mei 2013.

Surat keputusan Mendagri tentang pemberhentian sementara Rahudman sekaligus pengangkatan Dzulmi Eldin sebagai Plt Wali Kota Medan diserahkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, di Medan, Rabu (15/5).

Usai acara itu, Dzulmi Eldin kepada pers mengatakan pihaknya menjamin pembangunan di Medan akan tetap lancar dan berjalan sesuai dengan aturan.

Dia juga sangat menyadari kewajiban dan tugasnya yang diembannya ini selama berlangsungnya proses hukum proses hukum Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap.

"Saya akan menjalankan apa yang sudah kita programkan bersama dengan Pak Rahudman. Apa yang sudah berjalan, itu yang kita lanjutkan," ujarnya.

Sebagaimana diinformasikan, Rahudman Harahap dinonaktifkan sebagai Wali Kota Medan karena berstatus terdakwa dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

Pada saat itu Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapsel.

Proses sidang Rahudman hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan di Medan.(TNA)

Pewarta: T. Nico Adrian

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013