Medan, 13/5 (Antara) - PT Perkebunan Nusantara 2 didesak segera mengumumkan secara terbuka keberadaan lahan dengan luas 5.873 hektare yang telah habis hak guna usahanya yang sering dituntut masyarakat.

Anggota DPRD Sumut Ikhyar Hasibuan di Medan, Senin, mengatakan masyarakat Sumut telah lama mengetahui tentang adanya lahan seluas 5.873,06 ha yang merupakan eks hak guna usaha (HGU) PTPN 2.

Keberadaan lahan tersebut telah menjadi konflik selama ini karena dijanjikan akan didistribusikan ke masyarakat melalui Pemprov Sumut setelah adanya izin dari Kementerian BUMN.

Namun sayangnya, selain belum adanya izin Kementerian BUMN, Pemprov Sumut juga sulit bertindak karena tidak mengetahui secara persis lahan eks HGU yang informasinya tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai dan Kota Binjai itu.

Karena itu, PTPN 2 sangat diharapkan dapat mengumumkan lokasi lahan eks HGU tersebut agar tidak menjadi konflik berkepanjangan yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Apalagi Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat dengan nomor S 123/MBU/D5/2013 tertanggal 26 Maret 2013 agar PTPN 2 segera menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.

"Jadi, tidak ada alasan lagi bagi PTPN 2 untuk menunda proses pendistribusian lahan eks HGU tersebut kepada masyarakat, karena ini sudah diatur dalam keputusan pemerintah" katanya.

Jika PTPN 2 masih mengulur waktu, itu bisa diasumsikan sebagai pembangkangan kepada pemerintah, terutama terhadap Kementerian BUMN, kata politisi Partai Demokrat itu.

Menurut dia, pihaknya menduga adanya oknum tertentu yang sengaja menunda penyelesaian lahan eks HGU tersebut meski komitmennya telah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PTPN 2 pada 25 Mei 2004.

Untuk mempercepat proses penyelesaian masalah lahan tersebut, pihaknya meminta unsur penegak hukum mengaudit kinerja PTPN 2 dan seluruh asetnya yang hasilnya diumumkan secara transparan ke publik.

Audit tersebut semakin dibutuhkan karena kuat dugaan jika banyak lahan PTPN 2 yang telah dikuasai pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi dengan mengabaikan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.(I023)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013