Pematangsiantar, 9/5 (Antarasumut) – KPUD Kota Pematangsiantar mengembalikan seluruh berkas bakal calon legislatif (Caleg) ke 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014.

“Sebanyak 355 berkas bakal caleg belum memenuhi ketentuan, jadi kita kembalikan dan dua di antaranya kita coret dari daftar bakal caleg,” sebut Ketua KPUD Pematangsiantar Mangasitua Purba SH melalui telepon selular, Kamis.

Dua bakal caleg dari Partai Hanura dan PKP itu tidak memenuhi syarat batasan umur di atas 21 tahun, sedangkan 353 lainnya masih diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan.

“Kita beri waktu mulai tanggal 9 sampai 21 Mei untuk perbaikan, termasuk juga parpol yang ingin menambah dan mengganti daftar bakal caleg,” ujar Mangasitua.

Disebutkan Mangasitua berkas bakal caleg yang belum lengkap itu meliputi KTA, KTP dan ijazah tidak dileges atau dileges oleh pemerintah bukan pihak sekolah yang bersangkutan, tidak ada kesesuaian identitas di KTP, ijazah dan riwayat hidup.

Selain itu, tidak melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba, surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD atau keterangan dari Pimpinan/Sekretaris Dewan bagi bakal caleg yang pindah parpol.

PNS dan pegawai badan lain yang menerima penghasilan dari APBD atau APBN yang mencalonkan diri juga belum melengkapi surat pengunduran diri atau keterangan dari pimpinan yang bersangkutan.

Pewarta: Waristo

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013