Tanjungbalai,22/4 (antarasumut) -Ratusan buruh yang tergabung dalam wadah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 01 menggelar unjukrasa ke gedung DPRD Kota Tanjungbalai  pada Peringatan Hari Buruh Internasional (may day), Rabu .

Dalam aksi itu para buruh menggelar orasi  di depan gedung dewan, sebelum akhirnya diterima Komisi C untuk dengar pendapat. Pertemuan dipimpin Ketua DPRD, H.Romay Noor, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, yakni, Surya Darma AR, Hj Artati, Syahrial Bhakti, M.Yusuf dan Leiden Butar Butar.

Ketua DPC SBSI 01 Tanjungbalai, Saut Sitorus mengatakan, perjuangan serikat buruh belum membuahkan hasil, buruh masih diperlakukan bagai robot berjalan, tidak pernah mendapat kesejahteraan yang layak, baik untuk diri sendiri mapun keluarganya.

Menurut dia, lahirnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, dinilai bentuk kekejaman pemerintah dan diskriminasi kepada buruh. "Contohnya, diberlakukan sistem Out Sourcing atau buruh kontrak dalam Undang-Undang tersebut, menyebabkan terjadinya kesewenang-wenangan bagi buruh perusahaan maupun BUMN", katanya.

Untuk memperjuangkan nasib buruh, sambungnya, pada May Day tahun ini, SBSI 01 dibawah kepemimpinan Muchtar Pakpahan, mengajukan lima tuntutan yang harus disahuti Pemerintah, khususnya Pemko Tanjungbalai.

Kelima tuntutan tersebut yakni hapuskan out sourshing (buruh kontrak) disetiap perusahan dan BUMD, stop upah murah, jadikan upah hidup layak bagi buruh dan keluarga. Berantas korupsi membuat buruh menderita. Pengusaha wajib mendafarkan buruh sebagai peserta Jamsostek, meliputi Jaminan Kesehatan (JKS), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKK).

"Tuntutan terakhir, Pemkot Tanjungbalai diminta memberikan uang pembinaan berupa dana hibah kepada DPC SBSI 01, sebagaimana yang diberikan pemerintah kota kepada organisasi-organisasi lain di kota ini", katanya.

H.Romay Noor menyatakan, DPRD Tanjungbalai akan berupaya menyahuti tuntutan pengunjuk rasa. Namun, katanya, untuk diketahui bersama, tentang ketenagakerjaan atau perburuhan diatur oleh Undang-Undang, jika buruh menuntut Out Sourshing dihapuskan, maka peraturan atau undang-undang yang ada harus dirobah.

"Menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, yang dalam hal ini adalah Gubernur Sumatera Utara. Kenaikan UMK juga harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah", katanya.

Tuntutan agar perusahaan menyertakan buruhnya menjadi peserta Jamsostek, dan menghapus korupsi yang menyengsarakan buruh, serta pemberian bantuan operasional organisasi, Romay Noor menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjutinya.

Dia juga menghimbau pihak-pihak terkait, untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang ada. "Indonesia Negara hukum, persoalan buruh dan penghapusan korupsi diatur Undang-Undang sebagai hukum. Pihak terkait dihimbau taat kepada ketentuan atau aturan yang berlaku", himbaunya.(yan)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013