Jakarta, 30/4 (Antara) - Pengacara Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Luharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa meminta perlindungan terhadap kliennya.
Tim kuasa hukum Susno diwakili oleh Firman Wijaya dan Frederich Yunadi dalam rangka meminta perlindungan karena ada dugaan pelanggaran HAM dalam proses eksekusi penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung.
"Kita melaporkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan tim eksekutor kejaksaan dan warga negara berhak mendapat suatu perlindungan hukum sesuai hukum acara yang berlaku," kata Frederich di Kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa.
Menurut Frederich, tim eksekutor melakukan pelanggaran karena tidak mengikuti hukum yang berlaku.
"Kami meminta supaya tim eksekutor tunduk pada hukum acara. Coba bayangkan kalau negara kita tanpa hukum, hanya menjalankan kekuasaan, mau dibawa kemana negara kita," kata Frederich.
Sementara itu, saat ditanya keberadaan kliennya, Frederich mengatakan tidak tahu.
"Saya tidak tahu di mana, karena saya sejak Kamis (25/4) tidak berhubungan dengan beliau," katanya.
Tim kuasa hukum Susno ini diterima oleh komisioner Komnas HAM, Nurkholis.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan Susno Duadji sudah dimasukkan ke dalam DPO setelah kegagalan upaya eksekusi pada pekan lalu di Bandung. Penetapan DPO itu berdasarkan surat Kejari Jaksel No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013 dan Kejati DKI Jakarta No B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013.
Surat tersebut perihal bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa Susno Duadji. Surat tersebut dikirim secara berjenjang dari Kejari Jaksel ke Polres Metro Jaksel, Kejati DKI ke Polda Metro Jaya, kemudian dari Kejagung RI ke Mabes Polri dan diedarkan ke seluruh kejaksaan di Indonesia.
Sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno Duadji di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung sejak Rabu pagi 924/4).
Setelah melalui proses yang alot, eksekusi itu gagal terlaksana karena Susno meminta perlindungan ke Polda Jabar.
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.***2**
(T.S035/B/E.S. Syafei/E.S. Syafei)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Tim kuasa hukum Susno diwakili oleh Firman Wijaya dan Frederich Yunadi dalam rangka meminta perlindungan karena ada dugaan pelanggaran HAM dalam proses eksekusi penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung.
"Kita melaporkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan tim eksekutor kejaksaan dan warga negara berhak mendapat suatu perlindungan hukum sesuai hukum acara yang berlaku," kata Frederich di Kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa.
Menurut Frederich, tim eksekutor melakukan pelanggaran karena tidak mengikuti hukum yang berlaku.
"Kami meminta supaya tim eksekutor tunduk pada hukum acara. Coba bayangkan kalau negara kita tanpa hukum, hanya menjalankan kekuasaan, mau dibawa kemana negara kita," kata Frederich.
Sementara itu, saat ditanya keberadaan kliennya, Frederich mengatakan tidak tahu.
"Saya tidak tahu di mana, karena saya sejak Kamis (25/4) tidak berhubungan dengan beliau," katanya.
Tim kuasa hukum Susno ini diterima oleh komisioner Komnas HAM, Nurkholis.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan Susno Duadji sudah dimasukkan ke dalam DPO setelah kegagalan upaya eksekusi pada pekan lalu di Bandung. Penetapan DPO itu berdasarkan surat Kejari Jaksel No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013 dan Kejati DKI Jakarta No B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013.
Surat tersebut perihal bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa Susno Duadji. Surat tersebut dikirim secara berjenjang dari Kejari Jaksel ke Polres Metro Jaksel, Kejati DKI ke Polda Metro Jaya, kemudian dari Kejagung RI ke Mabes Polri dan diedarkan ke seluruh kejaksaan di Indonesia.
Sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno Duadji di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung sejak Rabu pagi 924/4).
Setelah melalui proses yang alot, eksekusi itu gagal terlaksana karena Susno meminta perlindungan ke Polda Jabar.
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.***2**
(T.S035/B/E.S. Syafei/E.S. Syafei)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013